Langkah Hukum atas Kerugian Pembayaran Tas kepada Pelanggan Konveksi yang Tidak Melunasi dan Memblokir Kontak

05/06/25

Oleh : Eri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pagi, sy mw konsultasi hukum, jadi ayah sy seorang konveksi tas, punya pelanggan A. Suatu hari Si A ini menghubungi ayah saya via whatsapp call. Di telpon Si A bilang ingin membeli Tas Import di toko lain dan menawarkan komisi ke Ayah saya, dengan membayarkan dahulu Tas tsb. Karna pelanggan ini sudah lama menjadi pelanggan konveksi ayah sy, disetor lah uang tsb ke rekening Toko yg Si A beli tas, dan berjanji akan melunasi nya maksimal 3 bulan (dari februari 2025) Namun saat ditagih melalui WA, diundur terus sampai akhirnya nomor ayah sy diblokir. Intinya ayah saya terlalu percaya sm oranglain aplg pelanggan ini, tanpa buat perjanjian terlebih dahulu. kita keluarga juga baru diberi tahu, mohon bantuannya hal apa yang bisa dilakukan mengenai kasus ini. Secara bukti juga kurang kuat.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eri* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan. Dari kasus ini, terdapat unsur perikatan berdasarkan KUHPerdata:

  • Pasal 1233: Perikatan lahir dari persetujuan atau undang-undang.
  • Pasal 1320: Syarat sah perjanjian:
    • Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
    • Kecakapan
    • Objek tertentu
    • Sebab yang halal
  • Pasal 1234: Prestasi berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
  • Pasal 1243: Ganti rugi timbul jika prestasi tidak dipenuhi setelah debitur dinyatakan lalai (melalui somasi).

Berdasarkan analisis hukum:

  1. Hubungan hukum Ayah pemohon dan terlapor A adalah perikatan dari persetujuan lisan yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
  2. Ayah pemohon memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran, sedangkan terlapor tidak memenuhi kewajiban membayar kembali dalam waktu 3 bulan seperti dijanjikan.
  3. Karena tidak dipenuhi, ini termasuk tindakan wanprestasi.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan Ayah Pemohon:

  1. Mengirimkan somasi resmi kepada terlapor agar melunasi kewajibannya.
  2. Jika tidak ada respons, dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
  3. Menyiapkan bukti-bukti pendukung seperti:
    • Rekaman atau log WhatsApp Call
    • Riwayat chat yang menunjukkan janji pembayaran
    • Bukti transfer ke rekening toko
    • Dokumen hubungan bisnis sebelumnya
    • Tangkapan layar pemblokiran WhatsApp

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Disclaimer:
Jawaban Konsultasi Hukum ini adalah pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Rujukan Bahan:
1. Hukum Online

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!