Pertanggungjawaban Hukum PLN atas Kabel Listrik Jatuh yang Menyebabkan Kematian Pengendara Motor dan Upaya Hukum Keluarga Korban

05/06/25

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pihak PLN terkait kabel listriknya yang menjuntai tiba-tiba lepas hingga jatuh kejalan dan mengakibatkan kematian pengendara motor yang melintasi jalan tersebut? Lalu, bagaimana proses hukum yang dapat ditempuh oleh keluarga korban yang merasa dirugikan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Nur’Aini Regita Irdianisyah sampaikan.

Sebelum menjawab pertanyaan Saudari, perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PT. PLN merupakan perpanjangan tangan dari negara, yang menjadi pelaksana utama usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Pada undang-undang Ketenagalistrikan yang sebagian pasalnya telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di Pasal 28 terdapat ketentuan sebagai berikut:

“Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum wajib untuk:

  1. menyediakan Tenaga Listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
  2. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Konsumen dan masyarakat;
  3. memenuhi ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan ; dan
  4. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.”

Pasal ini menegaskan bahwa PT. PLN selaku penyedia tenaga listrik memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Lebih lanjut dalam Pasal 44 UU No. 6 Tahun 2023 disebutkan:

  1. Setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan;
  2. Ketentuan keselamatan bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
    1. andal dan aman bagi instalasi;
    2. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya;
    3. ramah lingkungan.

Untuk penjatuhan sanksi menurut UU No. 6 Tahun 2023:

1. Pasal 48 (sanksi administratif)

Setiap orang yang melanggar pasal-pasal tertentu termasuk Pasal 28 dan 44, dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Pembekuan kegiatan sementara;
  • Denda; dan/atau
  • Pencabutan Perizinan Berusaha.

2. Pasal 50 (sanksi pidana)

  1. Jika pelanggaran menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000;
  2. Jika dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha, maka denda maksimal Rp1.500.000.000;
  3. Wajib memberi ganti rugi kepada korban;
  4. Prosedur penggantian rugi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diatur bahwa:

  1. Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian akibat penggunaan barang/jasa;
  2. Kompensasi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang/jasa, atau perawatan kesehatan;
  3. Kompensasi diberikan maksimal 7 hari setelah transaksi;
  4. Pemberian kompensasi tidak menghapus unsur pidana jika terdapat kesalahan;
  5. Ketentuan ini tidak berlaku jika pelaku usaha dapat membuktikan kesalahan ada pada konsumen.

Saluran Pengaduan: Saudari dapat mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berdasarkan Pasal 52 huruf e UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, dapat juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata.

Tanggung Jawab Pidana: Dalam hal kelalaian PT. PLN menyebabkan kematian, maka bisa diterapkan Pasal 359 KUHP:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Langkah yang Dapat Ditempuh:

  1. Menghadap ke PT. PLN dengan bukti dan tuntutan pertanggungjawaban;
  2. Melaporkan ke pihak kepolisian karena adanya kehilangan nyawa manusia;
  3. Mengadu ke BPKN jika tidak ada respons dari PT. PLN;
  4. Mengajukan gugatan perdata dan pidana ke Pengadilan Negeri .

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!