Keabsahan Pengusiran Sepihak Penyewa Kontrakan Bulanan Sebelum Masa Kontrak Berakhir

02/06/25

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ngontrak rumah bulanan, dan selalu bayar tepat waktu. Tapi minggu lalu, pemilik rumah minta saya pindah mendadak, katanya ada keluarganya yang mau pake rumah itu. Padahal kontraknya belum habis. Itu boleh gitu aja ya usir orang dari kontrakan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Sdri. Agus Susanto terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.

Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan, kami memberikan pandangan hukum dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan informasi dan kronologi kejadian yang telah kami terima.

Dalam kasus ini, perikatan dalam sebuah perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhinya. Perjanjian menjadi dasar timbulnya perikatan, atau dengan kata lain, menciptakan kewajiban hukum bagi para pihak yang terlibat.

Dalam hal ini, klien menyewa sebuah rumah kontrakan dengan adanya perjanjian yang ditandatangani oleh klien sebagai penyewa dan oleh pemilik kontrakan. Namun, klien tidak menjelaskan secara rinci apakah terdapat klausul dalam perjanjian yang memberikan hak dan wewenang kepada klien untuk menghentikan sewa di kemudian hari.

Perlu diketahui bahwa jika tidak ada klausul tersebut, dan klien memutuskan perjanjian secara sepihak, maka hal itu dapat dianggap wanprestasi. Jika pemilik kontrakan juga tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi, maka situasi ini memiliki implikasi hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Buku Ketiga Bab ke-VII tentang Sewa Menyewa, Bagian ke-2, Pasal 1579, yang menyatakan:

"Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya."

Dengan demikian, jika dalam perjanjian tidak ada klausul khusus mengenai penghentian sewa, tindakan pemilik kontrakan yang melakukan pengusiran secara paksa dapat digugat oleh penyewa melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Dalam hal ini, perjanjian merupakan sumber dari perikatan. Perjanjian yang sah menimbulkan perikatan hukum yang mengikat para pihak. Jika terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak, maka dapat dilakukan gugatan, namun harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Alternatif lainnya, klien juga dapat menyelesaikan perkara melalui mediasi di luar pengadilan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Sumber:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Ketiga Bab ke-VII Bagian ke-2 Pasal 1579

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer:

  • Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan.
  • Tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
  • Untuk nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus Anda secara spesifik, silakan hubungi penasihat hukum yang kompeten.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!