Pemberian SP 3 dan PHK atas Pelanggaran Berat yang Menimbulkan Kerugian serta Kewajiban Pembayaran Hak Pekerja
02/06/25Oleh : can***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat siang mbak izin bertanya apakah perusahaan dapat melakukan SP 3 dan melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran berat yang menyebab kan kerugian dan apakah perusahaan wajib membayarkan hak pekerja?
Terima kasih atas pertanyaan saudara can*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Candra sampaikan.
Menanggapi pertanyaan Saudara, perlu kami sampaikan bahwa Saudara tidak menjelaskan secara spesifik tindakan atau perbuatan yang dituduhkan, melainkan hanya menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong berat. Oleh karena itu, kami akan memberikan penjelasan umum mengenai pelanggaran berat yang dapat menjadi dasar dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
Jenis Pelanggaran Berat
Berdasarkan praktik dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, pelanggaran berat yang dapat menjadi dasar PHK antara lain:
- Penipuan, pencurian, atau penggelapan barang/uang milik perusahaan.
- Memberikan keterangan palsu yang merugikan perusahaan.
- Melakukan perbuatan asusila atau berjudi di lingkungan kerja.
- Mengonsumsi minuman keras/mabuk saat bekerja.
- Melakukan penganiayaan, ancaman, intimidasi, atau kekerasan terhadap sesama pekerja atau pengusaha di tempat kerja.
Prosedur PHK karena Pelanggaran Berat
Sebelum melakukan PHK terhadap karyawan yang diduga melakukan pelanggaran berat, perusahaan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebagai berikut:
- Surat Peringatan (SP): Untuk pelanggaran yang tidak tergolong berat, perusahaan wajib memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara bertahap.
- Pemeriksaan Internal: Untuk pelanggaran berat, perusahaan harus melakukan pemeriksaan internal guna membuktikan bahwa pekerja benar-benar melakukan pelanggaran yang dimaksud.
- Alat Bukti: PHK hanya dapat dilakukan jika terdapat alat bukti yang cukup dan sah atas dugaan pelanggaran berat.
- Perundingan Bipartit: Sebelum PHK, harus dilakukan perundingan antara pekerja dan pengusaha. Jika tidak ada kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan ke mediasi di Dinas Ketenagakerjaan.
- Larangan PHK Sepihak: PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hak Karyawan yang Di-PHK karena Pelanggaran Berat
Menurut Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, pekerja/buruh yang di-PHK karena pelanggaran berat tidak berhak mendapatkan uang pesangon, tetapi berhak atas:
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan sesuai masa kerja.
- Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi hak-hak seperti sisa cuti tahunan, biaya pulang ke tempat asal, atau hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan.
Besaran UPMK dan UPH disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masa kerja karyawan yang bersangkutan.
Penyelesaian Perselisihan
Jika pekerja merasa bahwa PHK dilakukan tidak sesuai prosedur atau tanpa alasan yang sah, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI akan menilai berdasarkan bukti dan memutuskan apakah PHK sah atau tidak serta menetapkan hak-hak yang harus diberikan kepada pekerja.
Kesimpulan
- Perusahaan dapat melakukan PHK karena pelanggaran berat apabila terbukti secara hukum dengan alat bukti yang cukup dan telah melalui prosedur yang sah.
- Pekerja yang di-PHK karena pelanggaran berat tidak mendapatkan pesangon, tetapi masih berhak atas UPMK dan UPH.
- Apabila pekerja tidak menerima keputusan PHK, dapat menempuh jalur hukum ke PHI.
- PHK sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum dapat dinyatakan batal oleh pengadilan.
Disclaimer: Jawaban ini merupakan pendapat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagian telah diubah oleh UU Cipta Kerja).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 yang membatalkan Pasal 158 UU No. 13/2003 tentang pelanggaran berat.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan