Prosedur Konsultasi Perceraian di Lembaga Bantuan Hukum, Persiapan Dokumen, dan Ketentuan Bantuan Gratis

02/06/25

Oleh : Nab***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara berkonsultasi perceraian di lembaga bantuan hukum? apakah yang perlu dipersiapkan? dan apakah kita bisa meminta lembaga bantuan hukum secara gratis?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nab************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Mengenai pertanyaan yang disampaikan oleh klien tentang tata cara mengajukan konsultasi perceraian di lembaga bantuan hukum dapat dijawab sebagai berikut:

Klien dapat mendatangi kantor pengacara atau kantor lembaga bantuan hukum untuk membantu saudara selama proses hukum, atau jika klien tidak mampu, maka bisa mengajukan permohonan bantuan hukum gratis kepada Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI di wilayah masing-masing di Indonesia.

Berikut link daftar Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum: https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh.

Klien terlebih dahulu diharuskan mengisi formulir yang disediakan oleh organisasi bantuan hukum serta mempersiapkan beberapa dokumen pendukung seperti:

  • KTP
  • Buku nikah
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Keterangan penunjang lain yang diminta oleh LBH

Setelah itu, dari pihak OBH akan melakukan verifikasi mengenai formulir yang diisi oleh klien, dan melakukan pendampingan.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!