Perhitungan Masa Pidana yang Harus Dijalani untuk Pengajuan Pembebasan Bersyarat pada Vonis 2 Tahun 3 Bulan Subsider

30/05/25

Oleh : Hul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika divonis 2 tahun dan 3 bulan subsider,jika ikut PB berapa yang harus dijalani nya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hul* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Saudara tidak menjelaskan apa jenis tindak pidana yang dilakukan narapidana yang akan diajukan pembebasan bersyarat. Maka kami asumsikan bahwa narapidana yang saudara maksud, tidak melakukan tindak pidana selain terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika ataupun korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya.

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.

Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:

  • berkelakukan baik;
  • aktif mengikuti program pembinaan; dan
  • telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Menurut Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, syarat khusus pembebasan bersyarat meliputi:

  • telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  • berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  • telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
  • masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Sebelum menjawab pertanyaan saudara kapan dapat pembebasan bersyarat, perlu diketahui bahwa masa menjalani pidana dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan (Pasal 148 ayat (1) Permenkumham 3/2018).

Menurut Pasal 148 ayat (2)–(5) Permenkumham 3/2018, terdapat 4 kemungkinan penghitungan masa pidana:

  1. Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka dihitung sejak ditangkap.
  2. Jika tidak pernah ditahan, dihitung sejak tanggal menjalani putusan.
  3. Jika penahanan terputus, dihitung sejak penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa sebelumnya.
  4. Jika ada penahanan rumah/kota, masa tersebut dihitung sesuai ketentuan hukum.

Perlu diperhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi (Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018).

Rumus perhitungan:

Pembebasan Bersyarat = 2/3 × (Masa Pidana – Remisi)

Contoh:

Pembebasan Bersyarat = 2/3 × (2 tahun 3 bulan – 0) = 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan

Artinya, saudara harus menjalani minimal 1 tahun 6 bulan penjara sebelum dapat mengajukan pembebasan bersyarat.

Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
  2. Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018;
  3. Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 (perubahan atas Permenkumham 3/2018);
  4. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 (perubahan kedua atas Permenkumham 3/2018);
  5. Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 (perubahan ketiga atas Permenkumham 3/2018).

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum ini merupakan pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukatif. Tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap atau mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus konkret, harap hubungi penasihat hukum yang kompeten.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!