Kemungkinan Pelaporan Hukum terhadap Istri yang Terindikasi Selingkuh

30/05/25

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa dilaporkan istri yg terindikasi selingkuh?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional

Kami sangat prihatin atas masalah yang saudara hadapi. Berdasarkan penjelasan saudara, kami kurang paham tentang maksud saudara bahwa istri saudara terindikasi selingkuh.

Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan arti selingkuh. Menurut KBBI, selingkuh adalah menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; serong. Selingkuh juga dapat diartikan sebagai menyeleweng. Dalam konteks perkawinan, selingkuh adalah perbuatan suami atau istri yang main hati dengan orang lain.

Kami asumsikan perselingkuhan istri saudara adalah suatu persetubuhan di luar perkawinan dengan laki-laki lain. Persetubuhan, menurut KBBI, berarti tindakan hubungan kelamin atau bersenggama.

Dalam KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku tahun 2026, perselingkuhan yang dilakukan dengan persetubuhan dapat dikenakan pasal perzinaan (overspel).

Pasal 284 ayat (1) KUHP Lama:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
    b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
  2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
    b. Seorang wanita yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Ayat (2): Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan dalam tenggang waktu tiga bulan harus diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang.

Menurut R. Soesilo, perzinaan adalah persetubuhan suka sama suka antara orang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya, dan merupakan delik aduan absolut.

Pasal 27 KUH Perdata:
“Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja”.

Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023:
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp10.000.000”.

Penjelasan Pasal 411 Ayat (1):

  • Laki-laki dalam ikatan perkawinan bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya
  • Perempuan dalam ikatan perkawinan bersetubuh dengan laki-laki yang bukan suaminya
  • Laki-laki tidak kawin bersetubuh dengan perempuan yang diketahui kawin
  • Perempuan tidak kawin bersetubuh dengan laki-laki yang diketahui kawin
  • Laki-laki dan perempuan yang keduanya tidak kawin melakukan persetubuhan

Pasal 411 ayat (2):
Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • Suami atau istri bagi yang terikat perkawinan
  • Orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan

Menurut KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981):

  1. Pengaduan tidak dapat ditarik kembali
  2. Dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai

Jawaban: Apakah bisa saudara melaporkan istri yang terindikasi selingkuh?

Jika ada bukti bahwa istri saudara melakukan persetubuhan dengan pria lain, maka dapat dilaporkan ke polisi sebagai tindak pidana perzinaan. Namun harus ada bukti yang cukup. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Juga dapat menggunakan bukti elektronik seperti foto, video, atau chat, sesuai UU ITE (Pasal 5 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008).

Saran: Sebaiknya tempuh jalur kekeluargaan terlebih dahulu demi masa depan anak dan keluarga, karena hukum pidana adalah ultimum remedium (upaya terakhir).

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum ini hanya merupakan pendapat hukum bersifat umum, disediakan untuk tujuan edukatif dan tidak mengikat seperti putusan pengadilan. Untuk nasihat hukum spesifik, hubungi penasihat hukum yang kompeten.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!