Tanggung Jawab Hukum Penjamin dalam Permohonan Tidak Ditahan ketika Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas Mangkir dari Panggilan Penyidik
26/05/25Oleh : REN***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ADA SUATU KEJADIAN LAKA LANTAS DI WILAYAH SANGGAU, KALIMANTAN BARAT, YANG MANA PADA SAAT ITU ADA SEORANG TERDUGA PELAKU MENGAJUKAN AGAR TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN, DENGAN JAMINAN ORANG. KEMUDIAN DIKEMUDIAN HARI TERDUGA PELAKU TIDAK MENGINDAHKAN PANGGILAN PENYIDIK UNTUK HADIR DALAM PEMERIKSAAN DAN LAIN SEBAGAINYA..
PERTANYAAN:
SELANJUTNYA BAGAIMANA DENGAN SI PENJAMIN YANG MENJADI JAMINAN OLEH TERDUGA PELAKU
Terima kasih atas pertanyaan saudara REN*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, seorang tersangka atau terdakwa dapat diberikan penangguhan penahanan dengan syarat adanya jaminan, baik berupa uang jaminan maupun jaminan orang (penjamin). Dalam hal ini, penjamin bertanggung jawab untuk memastikan terduga pelaku:
- Tidak melarikan diri,
- Tidak mengulangi tindak pidana,
- Tidak menghilangkan barang bukti,
- Hadir pada setiap proses hukum yang diperlukan.
Namun, ketika terduga tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka:
1. Status Hukum Penjamin:
- Penjamin tidak dapat dikenai sanksi pidana, karena tidak melakukan tindak pidana.
- Namun, penjamin dapat dimintai pertanggungjawaban moral dan administratif karena gagal menjamin bahwa terduga akan mematuhi kewajiban hukum.
2. Tindakan yang Dapat Diambil oleh Penyidik:
- Penyidik dapat mencabut penangguhan penahanan dan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap terduga.
- Penjamin dapat dicatat sebagai pihak yang tidak lagi layak dipercaya dalam memberikan jaminan di kemudian hari.
- Bila terdapat surat pernyataan jaminan tertulis, maka isi surat tersebut dapat menjadi dasar penilaian tanggung jawab penjamin secara administratif atau perdata.
3. Nasihat kepada Penjamin:
- Penjamin harus berhati-hati sebelum menyetujui menjadi jaminan dan memastikan bahwa terduga bersedia mematuhi proses hukum.
- Sebaiknya penjamin meminta penjelasan tertulis mengenai hak dan kewajiban sebelum menandatangani surat jaminan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum.
Disclaimer:
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan