Penerapan Force Majeure dalam Tinjauan Hukum Pidana

24/05/25

Oleh : ali***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah force majeure bisa dikenakan hukum pidana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ali********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Force majeure (keadaan memaksa) merupakan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, karena pelaku tidak memiliki kemampuan untuk menghindari atau mengendalikan akibat dari perbuatannya.

Dalam hukum pidana Indonesia, hal ini berkaitan dengan asas "tiada pidana tanpa kesalahan" (geen straf zonder schuld). Jika suatu perbuatan dilakukan dalam keadaan force majeure, maka unsur kesalahan (schuld) tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pelaku tidak dapat dipidana, karena ia tidak melakukan perbuatan tersebut secara sengaja atau lalai, melainkan karena terpaksa oleh keadaan di luar kendalinya.

Contoh penerapan force majeure dalam hukum pidana adalah:

  • Seseorang melanggar aturan karena bencana alam yang tidak bisa dihindari,
  • Tidak hadir memenuhi panggilan hukum karena kecelakaan mendadak.

Namun, penilaian mengenai apakah suatu keadaan benar-benar termasuk force majeure ditentukan oleh hakim berdasarkan bukti dan fakta di persidangan.

Disclaimer:
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!