Legalitas dan Etika Penagihan Pihak Ketiga pada Aplikasi Pinjaman serta Tanggung Jawab Penyedia Layanan

23/05/25

Oleh : Mon***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin mengajukan permohonan konsultasi hukum terkait kasus penagihan yang saya alami dari layanan sebuah layanan aplikasi. Adapun kronologi singkatnya sebagai berikut: Saya adalah pengguna aplikasi tersebut yang masih memiliki tagihan yang telah lewat jatuh tempo, dan saat ini dalam proses pembayaran cicilan yang sudah dikonfirmasi ke pihak aplikasi. Lalu, saya mendapatkan penagihan oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai penagih resmi dan dikonfirmasi oleh pihak aplikasi jika itu memang pihak penagih mereka. Namun, saat saya meminta menunjukkan identitas maupun bukti bahwa mereka adalah tenaga penagih bersertifikasi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan AFPI dan OJK, tidak pernah diberikan dan malah diabaikan. Saya sudah menanyakan hal ini ke pihak aplikasi, namun mereka hanya menjawab bahwa penagihan dilakukan "sesuai prosedur", tanpa dapat memastikan legalitas atau sertifikasi penagih yang menghubungi saya. Yang membuat saya terganggu secara emosional adalah ucapan-ucapan dari pihak penagih yang bernada merendahkan dan tidak etis, antara lain: “Apa Anda punya rasa malu?” “Punya kesadaran diri tidak?” “Logikanya di mana, Bu?” Dan seolah meremehkan pembayaran cicilan saya yang sedikit. Saya merasa pendekatan tersebut tidak sopan dan melanggar prinsip etika dalam penagihan. Melalui pengaduan ini saya ingin meminta arahan atau pendapat hukum mengenai: Apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penagihan tidak sah atau melanggar hukum? Apakah saya bisa meminta pertanggungjawaban dari aplikasi sebagai pihak pemberi layanan? Apa langkah hukum yang dapat saya tempuh secara aman tanpa memperburuk situasi saya sebagai konsumen? Saya siap memberikan dokumen pendukung, tangkapan layar, dan kronologi lengkap jika dibutuhkan. Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mon* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan  Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.

Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.

Terkait prosedur penagihan yang disampaikan bahwa sudah sesuai prosedur menurut pihak pemberi pinjaman namun pendekatan tersebut tidak sopan dan melanggar prinsip etika dalam penagihan menurut yang diberi pinjaman. Oleh karenanya dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 191 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/2021, dalam melakukan penagihan, debt collector wajib berdasarkan etika penagihan. Pokok etika penagihan utang penyedia jasa pembayaran yang menerbitkan kartu kredit yaitu termasuk namun tidak terbatas pada: menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan, dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dalam hal penagihan utang menggunakan penyedia jasa penagihan, penyedia jasa pembayaran wajib menjamin bahwa pelaksanaan penagihan utang kartu kredit hanya untuk utang dengan kualitas kredit diragukan atau macet; dan kualitas pelaksanaan penagihannya sama dengan jika dilakukan sendiri oleh penyedia jasa pembayaran. Ketentuan teknis dan mikro terkait dengan pokok etika penagihan utang dapat diatur oleh self regulatory organization (SRO) dengan persetujuan Bank Indonesia. Lebih lanjut, dalam Pasal 62 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/2023, menerangkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam memastikan tindakan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen; tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; tidak kepada pihak selain konsumen; tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu; di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen; hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika PUJK melanggar ketentuan penagihan di atas, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; pemberhentian pengurus; denda administratif; pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau pencabutan izin usaha. Jadi, terhadap debt collector yang melakukan penagihan sambil berkata kasar, PUJK yang bekerja sama dengannya dapat dikenai sanksi administratif di atas. Selain sanksi administratif, terhadap debt collector yang berkata kasar saat melakukan penagihan berpotensi melanggar pasal tindak pidana penghinaan ringan yang terdapat pada Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Oleh karenanya saran kami terkait permasalahan anda adalah pertama komunikasikan secara baik-baik bahwa cara penagihan yang dilakukan oleh pihak penagih merugikan anda dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang jika penagihan tersebut melanggar peraturan dan pada akhirnya merugikan pihak pemberi pinjaman karena dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi lainnya. Jika sudah diberitahu bahwa penagihan yang mereka lakukan keliru namun tetap dilakukan dengan cara yang sama  maka dapat anda laporkan jika ada pelanggaran hukum ke Polisi jika ada ancaman, kekerasan, atau pemerasan. Pelaporan ke OJK/Bank Indonesia jika penagihan dilakukan oleh perusahaan pembiayaan atau pinjol legal. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penagihan, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Call Center 157 dan email resmi di konsumen@ojk.go.id. Serta dapat dilakukan gugat perdata jika penagihan merugikan (misalnya pencemaran nama baik atau kerugian materiil), bisa ajukan gugatan perdata ke pengadilan. Namun disisi lainnya anda harus tetap membayar cicilan hutang karena merupakan kewajiban anda. Perbuatan debt collector yang melanggar tidak menghapuskan kewajiban anda untuk membayar hutang. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Bank Indonesia No.23/ 6 /PBI/2021 tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran

Peraturan Otorias Jasa Keuangan No.22 tahun 2023 Tentang tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!