Hak Ibu Mertua atas Uang Duka Istri yang Meninggal dan Sengketa Penggunaan Dana untuk Pembangunan Rumah serta Jaminan SHM Tanah

23/05/25

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Istri Meninggal, Apakah ber Hak ibu Mertua menerima uang duka? Kronologis : istri saya wafat syahid saat gempa Sumbar 2009 (G30S 2009). dia wafat di gedung bimbel tempatnya bekerja sebagai guru bimbel dia bekerja di bimbel tsb sejak gadis dulu. saat kami menikah, saya juga bekerja di instansi pemerintah. hingga datangnya musibah tsb, kami (saya & anak sepasang batita di 2009) menerima uang duka dari kantor bimbelnya +-Rp.20jt. dari 20jt ini, (diambil paksa) oleh tantenya/bundo kanduang/tokoh masyarakat untuk disimpan ke toko emas anak tantenya tersebut. hingga saat saya butuh untuk biaya pembangunan rumah kami (2015; saat itu saya sudah menikah lagi di tahun 2011), saya "meminta untuk digunakan sebagai biaya tambahan kelanjutan pembangunan rumah. dengan jaminan berupa titipan SHM tanah yang kami (saya & keluarga "baru") ke neneknya anak2 (ibu mertua dari istri yg syahid di G30S 2009). sekitar 2018 saya meminta kembali SHM Tanah kmi tersebut dgn alasan tambahan jaminan pinjaman di bank. Sekarang/kini di tahun 2025 ini, (eks) ibu mertua / neneknya anak2 tersebut meminta kembali "pemakaian emas" yang pernah saya minta saat membangun rumah kami tersebut. Demikianlah kronologisnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Hak-hak seorang karyawan (dalam hal ini, pekerja/buruh) yang meninggal dunia - yang bukan karena kecelakaan kerja, termasuk bukan karena penyakit akibat kerja (“PAK”) - sesuai ketentuan dan timbul dari peraturan perundang-undangan, adalah:

  1. Sejumlah uang (uang duka) yang nilai dan perhitungannya sama dengan:
    • 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    • Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    Uang duka tersebut merupakan kewajiban dari pengusaha tempat pekerja/buruh bekerja dan menjadi hak ahli waris (keluarga)-nya (vide Pasal 166 UU Ketenagakerjaan).

  2. Jaminan kematian (“JK”)* yang meliputi:
    1. Santunan kematian
    2. Biaya pemakaman
    3. Santunan berkala per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan, atau dibayarkan di muka sekaligus atas pilihan dari para ahli warisnya (vide Ps. 12 dan Ps. 13 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau UU Jamsostek jo Ps. 22 PP No. 14 Tahun 1993 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012)

Dalam waris dalam sistem Hukum Waris Perdata Barat, berdasarkan Pasal 852 s.d. Pasal 856 KUH Perdata, orang tua kandung adalah ahli waris golongan kedua, yang hanya berhak tampil menjadi ahli waris jika tidak ada sama sekali ahli waris golongan pertama (suami/isteri dan/atau anak sah). Karena suami mendiang (sebagai ahli waris golongan pertama) masih ada, maka orang tua tentunya tidak berhak tampil mewaris (Pasal 852 jo Pasal 852a KUH Perdata).

Berdasarkan penjelasan di atas, yang berhak mendapatkan warisan setelah suami meninggal dunia, yaitu:

  • Suami/Isteri pewaris
  • Anak-anak pewaris
  • Orang tua Pewaris (ayah atau ibunya) jika masih hidup
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!