Sumber dan Tahapan Proses Perkara Pidana dari Penyelidikan hingga Putusan Pengadilan
22/05/25Oleh : feb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
kami ada tugas dari dosen untuk menganalisis setiap tahap dari proses hukum yang terjadi dalam kasus tersebut, mulai dari
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. tetapi saya masih bingung kak untuk proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan kasus itu diambil dari mana ,mohon saran dan bantuannya dong pak, sebelumnya terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara feb** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Tanggapan atas Pertanyaan Sdr. Febri
Terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudara ajukan. Berikut kami sampaikan penjelasan mengenai proses hukum pidana di Indonesia, khususnya pada tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
A. Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkapolri), proses penegakan hukum pidana terdiri dari dua tahap awal, yakni:
1. Penyelidikan
Definisi: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Tujuan: Menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Tindakan yang dapat dilakukan penyelidik:
- Menerima laporan atau pengaduan
- Mencari keterangan dan barang bukti
- Melakukan olah TKP
- Memanggil dan meminta keterangan saksi
- Melakukan tindakan hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan
Hasil Akhir: Jika dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, maka dilanjutkan ke tahap penyidikan.
2. Penyidikan
Definisi: Serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta menetapkan tersangka.
Tujuan: Membangun dasar hukum yang kuat untuk proses penuntutan.
Tindakan penyidikan meliputi:
- Pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka
- Penangkapan dan penahanan
- Penggeledahan dan penyitaan
- Pemeriksaan surat dan barang bukti lainnya
Hasil Akhir: Penyidik menyusun berkas perkara dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Landasan Hukum:
- KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
- Perkapolri No. 6 Tahun 2010 dan No. 6 Tahun 2019
B. Proses Penuntutan
Definisi (Pasal 1 angka 4 UU No. 11 Tahun 2021): Penuntutan adalah tindakan jaksa penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang, agar diperiksa dan diputus oleh hakim.
Wewenang Jaksa Penuntut Umum (Pasal 14 KUHAP):
- Menerima dan meneliti berkas perkara dari penyidik
- Memberi petunjuk dalam tahap pra-penuntutan
- Melakukan penahanan atau perubahan status tahanan
- Menyusun surat dakwaan
- Melimpahkan perkara ke pengadilan
- Memanggil terdakwa dan saksi untuk persidangan
- Mengajukan tuntutan pidana
- Menutup perkara demi kepentingan hukum
- Menjalankan putusan hakim
Struktur Kejaksaan:
- Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung
- Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang:
- Pembinaan
- Intelijen
- Tindak Pidana Umum
- Tindak Pidana Khusus
- Perdata dan Tata Usaha Negara
- Pidana Militer
- Pengawasan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan
- Staf Ahli
- Pusat-pusat strategis:
- Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum
- Pusat Penerangan Hukum
- Pusat Data Statistik Kriminal dan TI
- Pusat Pemulihan Aset
Direktorat di bawah JAM Tindak Pidana Umum:
- Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda
- Direktorat Tindak Pidana Narkotika
- Direktorat Tindak Pidana Terorisme
- dll.
Fungsi Subdirektorat Penuntutan:
- Persiapan rencana kerja dan program
- Perumusan kebijakan teknis penuntutan
- Analisis dan pertimbangan hukum
- Penerimaan dan penelitian tersangka/barang bukti
- Penyusunan dakwaan
- Koordinasi dan pelimpahan perkara ke pengadilan
- Pengelolaan data dan informasi
- Bimbingan teknis
- Monitoring dan evaluasi penanganan perkara
C. Kesimpulan
Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan merupakan bagian integral dari penegakan hukum pidana di Indonesia. Setiap tahapan memiliki peran dan kewenangan yang diatur secara rinci dalam KUHAP dan peraturan teknis lainnya untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Jawaban ini bersifat sebagai pendapat hukum (legal opinion) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
- Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017 jo. Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2022
- Perkapolri No. 6 Tahun 2010
- Perkapolri No. 6 Tahun 2019
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan