Sumber dan Tahapan Proses Perkara Pidana dari Penyelidikan hingga Putusan Pengadilan

22/05/25

Oleh : feb***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kami ada tugas dari dosen untuk menganalisis setiap tahap dari proses hukum yang terjadi dalam kasus tersebut, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. tetapi saya masih bingung kak untuk proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan kasus itu diambil dari mana ,mohon saran dan bantuannya dong pak, sebelumnya terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara feb** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Tanggapan atas Pertanyaan Sdr. Febri

Terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudara ajukan. Berikut kami sampaikan penjelasan mengenai proses hukum pidana di Indonesia, khususnya pada tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

A. Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkapolri), proses penegakan hukum pidana terdiri dari dua tahap awal, yakni:

1. Penyelidikan

Definisi: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Tujuan: Menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Tindakan yang dapat dilakukan penyelidik:

  • Menerima laporan atau pengaduan
  • Mencari keterangan dan barang bukti
  • Melakukan olah TKP
  • Memanggil dan meminta keterangan saksi
  • Melakukan tindakan hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan

Hasil Akhir: Jika dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, maka dilanjutkan ke tahap penyidikan.

2. Penyidikan

Definisi: Serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta menetapkan tersangka.

Tujuan: Membangun dasar hukum yang kuat untuk proses penuntutan.

Tindakan penyidikan meliputi:

  • Pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka
  • Penangkapan dan penahanan
  • Penggeledahan dan penyitaan
  • Pemeriksaan surat dan barang bukti lainnya

Hasil Akhir: Penyidik menyusun berkas perkara dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Landasan Hukum:

  • KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
  • Perkapolri No. 6 Tahun 2010 dan No. 6 Tahun 2019

B. Proses Penuntutan

Definisi (Pasal 1 angka 4 UU No. 11 Tahun 2021): Penuntutan adalah tindakan jaksa penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang, agar diperiksa dan diputus oleh hakim.

Wewenang Jaksa Penuntut Umum (Pasal 14 KUHAP):

  • Menerima dan meneliti berkas perkara dari penyidik
  • Memberi petunjuk dalam tahap pra-penuntutan
  • Melakukan penahanan atau perubahan status tahanan
  • Menyusun surat dakwaan
  • Melimpahkan perkara ke pengadilan
  • Memanggil terdakwa dan saksi untuk persidangan
  • Mengajukan tuntutan pidana
  • Menutup perkara demi kepentingan hukum
  • Menjalankan putusan hakim

Struktur Kejaksaan:

  • Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung
  • Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang:
    • Pembinaan
    • Intelijen
    • Tindak Pidana Umum
    • Tindak Pidana Khusus
    • Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Pidana Militer
    • Pengawasan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan
  • Staf Ahli
  • Pusat-pusat strategis:
    • Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum
    • Pusat Penerangan Hukum
    • Pusat Data Statistik Kriminal dan TI
    • Pusat Pemulihan Aset

Direktorat di bawah JAM Tindak Pidana Umum:

  • Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda
  • Direktorat Tindak Pidana Narkotika
  • Direktorat Tindak Pidana Terorisme
  • dll.

Fungsi Subdirektorat Penuntutan:

  • Persiapan rencana kerja dan program
  • Perumusan kebijakan teknis penuntutan
  • Analisis dan pertimbangan hukum
  • Penerimaan dan penelitian tersangka/barang bukti
  • Penyusunan dakwaan
  • Koordinasi dan pelimpahan perkara ke pengadilan
  • Pengelolaan data dan informasi
  • Bimbingan teknis
  • Monitoring dan evaluasi penanganan perkara

C. Kesimpulan

Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan merupakan bagian integral dari penegakan hukum pidana di Indonesia. Setiap tahapan memiliki peran dan kewenangan yang diatur secara rinci dalam KUHAP dan peraturan teknis lainnya untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Jawaban ini bersifat sebagai pendapat hukum (legal opinion) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
  • Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017 jo. Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2022
  • Perkapolri No. 6 Tahun 2010
  • Perkapolri No. 6 Tahun 2019
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!