Kekuatan Dokumen Girik sebagai Bukti Kepemilikan Tanah dan Dasar Gugatan Ahli Waris terhadap Penguasa Tanah

20/05/25

Oleh : Sap***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah hanya dengan dokumen giriik ygsaya punya bisa menggugat org yang menguasai tanah org tua saya.saya sebagai ahli waris hanya punya dokumen girik mohon pencerahannya dan arahnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sap*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan Saudara Sapari kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang kekuatan hak atas tanah berbentuk girik.

Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa tanah girik merupakan sebuah lahan yang status kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan. Jadi belum berbentuk sertifikat tanah resmi. Umumnya penguasaan tanah dengan bukti girik diperoleh secara turun menurun atau warisan. Meskipun terdapat pula yang diperoleh melalui proses jual beli.

Meski dapat digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun girik tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga tidak mengenal istilah girik dalam hak atas tanah. Di dalam UUPA Pasal 16 ayat (1), hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 yakni hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian.

Selain itu, status girik juga termasuk dalam dokumen kepemilikan lama sebagai alat bukti penguasaan tanah. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 24 ayat (1) menerangkan bahwa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA. Kemudian, apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.

Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan salah satunya berupa petuk Pajak Bumi atau landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP Nomor 10 tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah. Adapun PP tersebut kemudian telah diperbarui menjadi PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sehingga, dengan status tersebut, tanah girik perlu dikonversikan menjadi sertifikat tanah yang memiliki kepastian hukum tetap dan diakui Pemerintah sesuai dengan regulasi pendaftaran tanah yang tertera dalam UUPA beserta turunannya yakni PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Terkait dengan permasalahan hukum yang Saudara sampaikan, apabila lawan Anda memegang sertifikat hak atas tanah sedangkan Anda hanya memiliki surat girik saja, maka kekuatan pembuktian kepemilikan hak atas tanah Anda lemah. Sebaiknya Anda mengubah status tanah girik tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan mengurusnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Apabila tanah girik tersebut sudah dikonversi menjadi Sertifikat maka bukti kepemilikannya lebih kuat sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Apabila suatu waktu terdapat gugatan atau tuntutan hukum di pengadilan atas objek tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya tersebut, maka semua keterangan yang terdapat dalam sertifikat tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat sepanjang tidak ada bukti lain yang mengingkarinya.

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!