Klaim Asuransi Motor Hilang Tertunda 10 Bulan dan Ditolak karena Kepemilikan atas Nama Orang Lain

19/05/25

Oleh : Git***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ijin bertanya kemarin saya sempat kehilangan motor dibulan 8 dan berkas lengkap dibulan 9 hingga sampai di 10 bulan saya masih menunggu dan waktu ditunda tunda namun ujung ujung nya alasan berkas dirijek tanpa ada berkas, dan saat karna alasan motor atas nama orang lain

Terima kasih atas pertanyaan saudara Git*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan Saudara Gita Wulandari kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang asuransi motor hilang sudah 10 tahun.

Walaupun kami belum menangkap permasalahan apa yang sebenarnya terjadi — apakah motornya yang hilang ataukah surat asuransinya yang hilang — namun setidaknya kami bisa menjawab sebagai berikut:

Jika sepeda motor Anda hilang dan sudah diasuransikan, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak asuransi dan kepolisian, serta siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Kemudian, tunggu proses investigasi dari pihak asuransi dan pemblokiran STNK. Proses klaim asuransi umumnya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung dari proses investigasi dan persetujuan dari pihak asuransi. Selama proses klaim, cicilan kredit kendaraan tetap harus dibayarkan.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan jika sepeda motor hilang dan diasuransikan:

  1. Lapor ke Kepolisian: Segera buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Pastikan Anda mendapatkan surat laporan kehilangan sebagai bukti.
  2. Lapor ke Pihak Asuransi: Laporkan kejadian kehilangan ke pihak asuransi sesuai dengan prosedur yang mereka miliki. Umumnya, Anda perlu menghubungi pihak asuransi melalui telepon atau datang ke kantor cabang terdekat.
  3. Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan untuk klaim asuransi, seperti salinan KTP, salinan BPKB, salinan faktur pembelian motor, salinan polis asuransi, surat laporan kehilangan dari polisi, dan dokumen lain yang dibutuhkan oleh pihak asuransi.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!