Permohonan Bantuan Hukum LBH untuk Surat Ketidakmampuan Membayar Pinjaman Online dan Penanganan Penagihan Debt Collector
15/05/25Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dengan Mardi, saya memiliki hutang pinjol sebesar Rp. 12.557.911,- dengan rincian sebagai berikut:
a)Uatas sebesar Rp3.907.128 (Jatuh tempo: 8 Mei 2025)
b). FinPLUS sebesar Rp2.907.630 (Jatuh tempo: 9 Mei 2025)
c). Ada Pundi sebesar Rp2.746.353 (Jatuh tempo: Oktober 2025)
e). Ada Modal sebesar Rp2.996.800 (Jatuh tempo: 14 Mei 2025)
Saat ini saya tidak mempunyai pekerjaan, terhitung dari bulan Maret 2025 sampai saat ini.
Saya tidak mampu membayar hutang pinjol saya dan pembayaran sudah jatuh tempo dan sudah ditagih via telpon dan WA.
Saya mau meminta bantuan hukum, dari LBH terkait pinjol saya untuk dibuatkan surat secara hukum (ketidak sanggupan saya membayar pinjol) apabila saya didatangi dept kolektor, saya ada bukti kuat dari hukum untuk meringakan pinjol saya
Apaka dengan kasus saya seperti ini dapat dibantu oleh LBH?
Mohon balasan dari Bapak/Ibu terkait permasalahan saya ini. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terkait dengan pertanyaan Saudara Mardi tentang utang piutang dengan pinjaman online, di mana ketentuan jatuh temponya sudah lewat dan tidak mampu untuk membayar, Saudara Mardi berpendapat untuk meminta bantuan LBH karena tidak sanggup lagi membayar.
Pada dasarnya, permintaan bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, di antaranya sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Saudara.
Apabila saudara benar merupakan orang miskin dan tidak mampu, saudara dapat memperoleh Bantuan Hukum dari LBH dengan melampirkan Surat Keterangan Miskin (SKTM) dan memenuhi syarat-syarat di atas. Saudara Mardi dapat langsung datang ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum atau Saudara dapat mengunjungi laman https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh untuk mengetahui daftar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan