Kekuatan Hukum Pertimbangan Putusan MK dibanding Sikap Kementerian Kesehatan terkait Praktik Ahli Khitan

08/05/25

Oleh : Iwa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ahli khitan yang mengajukan uji materiil UU Kesehatan. MK menolak seluruh permohonan saya untuk menggugurkan pasal 1 UU Kesehatan, namun dalam pertimbangan hukumnya (perkara no 50/PUU-XXII/2024 paragraf 3.15) MK berulang kali menegaskan bahwa praktik yang saya lakukan (sebagai ahli khitan) adalah tidak boleh dilarang atau dihilangkan, sekalipun dengan alasan terkait keselamatan. Setelah pengucapan putusan tersebut, Kementerian kesehatan tetap bersikukuh bahwa saya (sebagai ahli khitan) tidak boleh melakukan khitan, utamanya karena alasan terkait keselamatan. Pendapat manakah yang lebih kuat untuk diikuti?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Iwa*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Situasi klien berada dalam wilayah yang cukup kompleks tetapi jelas dari segi konstitusional. Ketika terdapat pertentangan antara pendapat kementerian dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang final, maka pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi lebih tinggi dan mengikat, meskipun amar putusannya menolak permohonan klien.

Berikut penjelasan lengkap dari sisi hukum tata negara:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat (Erga Omnes)
    "Erga omnes" berarti "terhadap semua orang" atau "berlaku bagi semua". Dalam konteks hukum, istilah ini menggambarkan keputusan yang berlaku terhadap semua pihak, bukan hanya pihak yang terlibat langsung.

    Dasar Hukum:
    • Pasal 24C ayat (1) UUD 1945: MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
    • Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK: MK berwenang mengadili perkara konstitusi yang putusannya bersifat final.
    • Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003: Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lanjutan.
    Makna: Bahkan pertimbangan hukum (ratio decidendi) MK mengikat secara normatif, bukan hanya amar putusannya.
  2. Kekuatan Mengikat Pertimbangan Hukum MK
    Meskipun permohonan klien ditolak secara formil, MK dalam pertimbangannya (paragraf 3.15) menyatakan bahwa praktik khitan oleh klien sebagai ahli khitan tidak boleh dilarang atau dihilangkan, bahkan dengan dalih keselamatan.

    Hal ini disebut ratio decidendi, yakni alasan yuridis yang menjadi dasar putusan, yang juga mengikat pembentuk dan pelaksana undang-undang.

    Preseden Penting:
    Dalam perkara MK No. 27/PUU-VIII/2010 tentang PK berkali-kali, Mahkamah Agung mengubah praktik hukumnya berdasarkan pertimbangan MK, meskipun amar putusan tidak mengubah KUHAP.
  3. Kesimpulan
    Pendapat Mahkamah Konstitusi lebih kuat dan wajib diikuti. Alasannya:
    • Mahkamah Konstitusi adalah the guardian of the constitution, sehingga putusannya berada di atas regulasi kementerian.
    • Kementerian tidak boleh mempertahankan kebijakan yang bertentangan dengan pertimbangan hukum MK.
    • Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori (hukum lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah), putusan MK harus diutamakan.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
  2. Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!