Implikasi Hukum Kecelakaan Wahana Pasar Malam terhadap Kelanjutan Penyidikan, Permintaan Biaya oleh Penyidik, dan Penyitaan Barang Bukti
12/02/25Oleh : Fur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya pemula di bidang hiburan pasar malah. saat trial wahana ada satu wahana kecelakaan dan memakan 2 korban. kasus saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian. saat ini dari pihak korban kita sudah bertanggung jawab untuk pengobatanya.dan dari pihak korban juga tidak menuntut hukup (kita berdamai) pertanyaan :
1. apakah kasus tersebut tetap dilanjutkan.
2. kita sudah ke penyidik untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang belaku jika itu diharuskan, tetapi pihak penyidik meminta beberapa biaya agar kasus tidak dilanjutkan
3. dan jika kasus tetap dilanjutkan,wahana akan di sita dan apakah BB tersebut tidak bisa kita ambil kembali?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fur********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“UU Kepariwisataan”).
Adapun lokasi obyek wisata dalam Pasal 1 angka 6 UU Kepariwisataan dikenal dengan istilah Destinasi Pariwisata: “Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.”
Pada dasarnya, keamanan suatu destinasi pariwisata dari kecelakaan menyangkut hak dan kewajiban berbagai pihak:
- Hak wisatawan: memperoleh perlindungan hukum, keamanan, dan perlindungan asuransi atas kegiatan berisiko tinggi (Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan).
- Kewajiban pengusaha pariwisata: memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan perlindungan asuransi terhadap wisatawan atas kegiatan berisiko tinggi (Pasal 26 huruf d dan e UU Kepariwisataan).
Adapun kegiatan yang dikategorikan “berisiko tinggi” menurut Penjelasan Pasal 26 huruf e UU Kepariwisataan mencakup antara lain: wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, serta mengunjungi objek wisata tertentu seperti melihat satwa liar di alam bebas.
Umumnya, destinasi wisata menggunakan jasa perusahaan asuransi untuk menanggung risiko jika terjadi kecelakaan terhadap pengunjung.
Jika pengusaha pariwisata tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 26, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana Pasal 63 UU Kepariwisataan, yaitu:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Pembekuan sementara kegiatan usaha.
Dengan demikian, jika Saudara sebagai pengunjung telah membayar biaya asuransi yang ditetapkan oleh destinasi wisata, maka pertanggungjawaban atas kecelakaan yang terjadi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi tersebut.
Dalam praktiknya, apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengelola dalam menyediakan tempat wisata yang aman, maka pengelola dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Sengketa akibat kecelakaan di tempat wisata dapat diselesaikan melalui:
- Jalur damai antara pengunjung dan pengelola.
- Pengadilan melalui gugatan PMH jika perdamaian tidak tercapai.
Menjawab pertanyaan Saudara, seharusnya permasalahan Saudara sudah selesai dengan adanya perdamaian antara korban dan penyelenggara pariwisata. Oleh karena itu, pihak penyidik tidak dibenarkan meminta biaya apapun dan tidak dapat menyita barang bukti yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum ini diberikan sebatas menjalankan tugas dan fungsi penyuluh hukum yang memberikan informasi hukum sesuai ruang lingkup permohonan dan tidak mempunyai kekuatan hukum seperti pendapat hukum para pakar atau berkekuatan hukum tetap seperti putusan pengadilan. Disarankan kepada pemohon untuk mencari alternatif jawaban lainnya dari pihak yang berkompeten di bidangnya.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan