Sengketa Hak Akses Jalan atas Tanah Patungan yang Dilarang Digunakan oleh Salah Satu Pihak

11/02/25

Oleh : Ega***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dan keluarga saya bersama tetangga kami membeli sebidang tanah yang hendak kami pergunakan bersama sebagai akses jalan masuk ke rumah pada 21 Januari 2020 namun seiring berjalannya waktu tetangga kami melarang kami untuk melewati jalan tersebut sehingga kami tidak memiliki akses jalan masuk , padahal Kami sudah patungan untuk membayar sebidang tanah tersebut. Mohon solusinya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ega************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Syarat sahnya jual beli tanah menurut hukum perdata, khususnya berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, meliputi empat syarat utama, serta syarat tambahan secara materil dan formil.

1. Syarat Sah Jual Beli Tanah (Pasal 1320 KUH Perdata):

  1. Kesepakatan yang Mengikat:
    Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) harus sepakat atas perjanjian jual beli.
  2. Kecakapan untuk Membuat Perikatan:
    Kedua belah pihak harus memiliki kemampuan hukum untuk membuat perjanjian, yaitu tidak terpengaruh oleh hal-hal yang menyebabkan perjanjian tidak sah (misalnya gangguan kejiwaan).
  3. Objek yang Tertentu:
    Tanah yang menjadi objek jual beli harus jelas identitasnya, termasuk lokasi, luas, dan batas-batasnya.
  4. Sebab yang Tidak Terlarang:
    Perjanjian harus berdasarkan sebab yang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.

2. Syarat Tambahan Jual Beli Tanah:

  • Syarat Materil:
    • Penjual: Harus memiliki hak atas tanah yang sah.
    • Pembeli: Harus memiliki hak untuk membeli tanah.
    • Pelaksanaan: Jual beli tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Syarat Formil:
    • Pembuatan Akta: Dilakukan di hadapan PPAT dan disaksikan oleh dua saksi.
    • Dokumen: Dilengkapi dengan KTP, KK, sertifikat asli tanah, dan dokumen pendukung lainnya.
    • Pendaftaran: Akta jual beli harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

3. Asas-Asas dalam Jual Beli Tanah:

  • Asas Tunai: Pembayaran dilakukan secara tunai atau sesuai kesepakatan.
  • Asas Terang: Jual beli dilakukan secara terbuka, tidak tersembunyi.
  • Asas Jual Beli: Hak atas tanah berpindah setelah perjanjian dan penyerahan hak dilakukan.

4. Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanpa Notaris:

Perjanjian jual beli tanah di bawah tangan (tanpa notaris) dapat dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat materil dan formil sebagaimana diatur hukum, termasuk kepemilikan sah atas tanah dan bukti yang mendukung.

5. Akibat Hukum:

Jika jual beli tanah tidak memenuhi syarat sahnya, maka akta jual beli tersebut dapat dibatalkan dan dianggap cacat yuridis. Akta yang tidak memenuhi ketentuan dapat batal demi hukum.

Dari uraian pertanyaan yang Saudara sampaikan, tampaknya jual beli tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum baik secara materil maupun formil. Terkait kondisi tersebut, kami menyarankan agar diselesaikan melalui musyawarah atau mediasi. Jika upaya tersebut tidak berhasil, maka gugatan perdata ke pengadilan dengan bukti dan saksi yang dimiliki dapat diajukan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

DISCLAIMER:

Jawaban konsultasi hukum ini hanya merupakan informasi dan saran hukum. Jawaban ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat seperti putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!