Penentuan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tabrakan dari Belakang Akibat Mobil Berhenti Mendadak

11/02/25

Oleh : Ace***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mobil berhenti dalam tibatiba, siapa yang salah ya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ace* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Terkait permasalahan pelanggaran lalu lintas, berdasarkan kronologis yang disampaikan meskipun belum lengkap, kami mencoba menjawab sebagai berikut:

1. Definisi Kecelakaan Lalu Lintas

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan:

"Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda."

Dari uraian Saudara, kejadian tersebut memenuhi unsur kecelakaan lalu lintas: tidak terduga, melibatkan kendaraan lain, serta mengakibatkan korban dan kerugian.

2. Penggolongan Kecelakaan Lalu Lintas

Menurut Pasal 229 UU No. 22 Tahun 2009, kecelakaan digolongkan sebagai berikut:

  1. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan: Mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
  2. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang: Mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan/barang.
  3. Kecelakaan Lalu Lintas Berat: Mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

3. Penentuan Kesalahan

Dalam kasus tabrakan dari belakang akibat pengereman mendadak, penentuan kesalahan cukup kompleks. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan:

  • Pengemudi di depan: Harus mengemudi dengan aman, menghindari pengereman mendadak jika memungkinkan, dan memberikan tanda (lampu sein).
  • Pengemudi di belakang: Wajib menjaga jarak aman untuk menghindari tabrakan saat kendaraan depan berhenti mendadak.

Penilaian siapa yang bertanggung jawab adalah kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian.

4. Proses Hukum

Berdasarkan Pasal 230 UU No. 22 Tahun 2009, perkara kecelakaan diproses melalui acara peradilan pidana.

5. Ketentuan Acara Pemeriksaan Pelanggaran

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dijelaskan:

  • Pemeriksaan kecelakaan lalu lintas tidak memerlukan berita acara pemeriksaan.
  • Terdakwa dapat menunjuk orang dengan surat kuasa untuk mewakili di sidang.
  • Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir, perkar
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!