Pelaporan Pidana atas Gadai Mobil yang Masih Dalam Cicilan Leasing dan Tidak Dikembalikannya Uang Gadai

09/02/25

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
A menggadai mobil dari B dengan nominal tertentu, tanpa sepengetahuan A ternyata mobil tersebut mobil yg masih cicilan, pada saat mobil tersebut digunakan oleh A untuk berpergian, Tiba-tiba pihak leasing mencabut/mengamankan mobil tersebut, sehingga A kehilangan mobil gadainya Kemudian A meminta pengembalian uang gadai kepada B , namun tidak ada itikad baik dari B untuk mengembalikan uang tersebut, Apakah si A bisa melaporkan si B atas dasar penipuan atau ada delik aduan lain atas kasus tersebut di karenakan A tidak mengetahui mahwa kalau mobil yang di gadai masih cicilan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Tindakan A yang menggadaikan mobil kepada pihak B tanpa sepengetahuan leasing atau lembaga pembiayaan resmi merupakan perjanjian di bawah tangan, dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

1. Aspek Perdata

Penjualan atau penggadaian kendaraan oleh debitur (B) yang belum melunasi hutang kepada pihak leasing adalah perbuatan melawan hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan:

"Setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut."

Mobil yang digadaikan adalah benda jaminan fidusia, sehingga B tetap berkewajiban melunasi hutangnya kepada leasing, meskipun kendaraan telah berpindah tangan ke A. Perjanjian antara A dan B dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya unsur:

  • Suatu sebab yang halal.

Perjanjian yang melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum tidak sah meskipun disepakati para pihak.

2. Aspek Pidana

a. Tindak Pidana Berdasarkan UU Jaminan Fidusia

Tindakan B yang mengalihkan mobil tanpa persetujuan leasing merupakan pelanggaran terhadap Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman:

  • Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
  • Denda paling banyak Rp 50.000.000,-
b. Penggelapan (Pasal 372 KUHP)

Tindakan A yang menguasai barang milik leasing tanpa hak dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman:

  • Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
c. Penipuan (Pasal 378 KUHP Lama dan Pasal 492 KUHP Baru)

Jika A memperoleh kendaraan dengan itikad tidak baik atau dengan rangkaian kebohongan, dapat dikenakan:

  • Pasal 378 KUHP: Ancaman pidana 4 tahun
  • Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V

Unsur penipuan mencakup:

  1. Penggunaan nama atau kedudukan palsu
  2. Tipu muslihat atau rangkaian kata bohong
  3. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang, memberikan hutang, atau menghapuskan piutang
  4. Adanya niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum

KUHP baru memberikan cakupan lebih luas, termasuk tempat terjadinya penipuan adalah saat perbuatan dilakukan (bukan hanya saat kerugian timbul), serta menambahkan batasan terhadap bentuk tipu muslihat termasuk penyalahgunaan agama.

3. Saran

Kami sarankan Saudara untuk segera menghubungi pihak A agar bertanggung jawab atas perbuatannya. Jika tidak ada itikad baik, Saudara dapat melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian atas dugaan:

  • Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
  • Penipuan (Pasal 378 KUHP Lama atau Pasal 492 KUHP Baru)

Dasar Hukum

  1. KUHPerdata
  2. KUHP (lama dan baru)
  3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

DISCLAIMER:

Jawaban konsultasi hukum ini hanya merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!