Penolakan Tanda Tangan dan Penyerahan Dokumen oleh Ahli Waris Penjual untuk Proses Balik Nama Sertifikat Tanah yang Dibeli Tanpa Bukti Tertulis Tahun 1975

25/08/20

Oleh : Sri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tahun 1975 bapak membeli tanah tanpa ada kwitansi pembelian, kemudian ditanami pohon jati setelah 20 thn kemudian tanah tersebut disetifikatkan penjual tanpa sepengetahuan bapak. Terjadi perselisihan dan ditangani pihak desa. Kepala Desa saat itu juga mengetahui kalau tanah tersebut sudah dijual ke bapak dan sudah menegur pihak penjual karena tanah sudah dijual kok disertifikatkan, dan tanpa melalui desa. Kasus tak terselesaikan sampai puluhan tahun. bapak menguasai tanah, pihak penjual menguasai sertifikat. Bapak sudah meninggal 2 thn yang lalu. Begitu juga pihak penjual. Agustus 2020 istri dan anak2 penjual menggugat ibuk tentang tanah tersebut, karena mereka merasa tidak menjual dan mempunyai sertifikat. Mereka minta tanah tersebut dibagi begitu juga pohon jatinya dibagi. Kami anak2 bapak sebenarnya ikhlas biar bapak tenang di alam sana, tetapi ibuk tidak rela.. ibuk akan berjuang demi keadilan dan nama baik bapak kalau bapak memang membeli walau tanpa ada surat karena jaman tahun 1975 belum familiar surat2 jualbeli apalagi sama saudara sepupyu sendiri.. Ketika dilakukan pertemuan antara pihak penjual, pembeli dan sarekat desa serta adanya saksi mantan kepala desa waktu itu, disepakati istri penjual minta tambahan uang 12. juta. Ibuk menyanggupi dan 1 minggu kemuudian membayar lunas disaksikan para sarekat desa. Sertifikat diserahkan ke ibuk dan dibuatkan surat jual bli dgn tambahan uang tsb dicantumkan dan di tandatangani para saksi dari sarekat . Begitu juga perwakilan 3 anak-anak penjual. Permasalahannya sebenarnya anak-anak penjual tidak puas kalau cuma dikasih uang tambahan 12 jt. Ketika ibuk mau balik nama istri penjual dan anak-anaknya tidak mau menyerahkan foto copy KTP ,KK dan tidak mau tandatangan, sebelum masing-masing anak penjual yang berjumlah 8 orang itu diberikan uang 2 juta per orang. Akhirnya ibuk tidak jadi balik nama sampai ada solusi karena ibuk merasa diperas. ... Mohon solusi kasus kami di atas . matur suwun

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Jual beli lisan maupun tertulis pada prinsipnya syah dengan upaya damai. Berdasarkan sertipikat telah diterima telah dibuat surat jual beli (akta dibawah tangan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (Camat) atau akta notaris) tidak saudara jelaskan. Berdasarkan sertipikat telah diterima dengan akta jual beli tersebut dapat diajukan balik nama sertipikat. Syarat balik mana sertikpikat tanah meliputi: Syarat Pengurusan Balik Nama Sertifikat di BPN Melansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, setidaknya ada sembilan persyaratan wajib yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan balik nama sertifikat tanah atau properti. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai, 2. Surat kuasa apabila dikuasakan, 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, 4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum, 5. Sertifikat Asli, 6. Akta jual beli dari PPAT, 7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya, 8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin ari instansi yang berwenang, 9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) Usai menyerahkan kelengkapan dokumen kepada petugas BPN, serta membayar biaya administrasi. Maka pihak pembeli atau pemilik baru akan menerima tanda bukti penerimaan berkas. Dalam proses kerja tak sampai sepekan, sertifikat tanah akan berganti nama menjadi nama pemilik baru. Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Kementerian ATR/BPN mengeluarkan rumusan biaya balik nama sertifikat tanah sebagai berikut: Rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1.000 Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Misalnya, jika tanah dibeli dengan seharga Rp500 ribu per-meter persegi dengan luas total keseluruhan tanah mencapai 100 m2, maka pemilik baru tanah atau pembeli dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu. Namun, jika dalam prosesnya pemilik tanah baru meminta bantuan dari notaris atau PPAT, tentu saja biaya bisa lebih besar karena sudah termasuk dengan jasa notaris, pembuatan AJB, dan balik nama. Biasanya mereka akan meminta sekitar satu persen dari total nilai transaksi. Selain itu, BPN juga menetapkan tarif Rp50 ribu untuk proses pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!