Ancaman Pidana Penjara bagi Pelaku Bullying terhadap Anak Usia 17 Tahun di SMA
06/02/25Oleh : Gha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
kalau untuk masalah bullying di anak sma usia 17 tahun itu di penjara nya berapa tahun ya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gha**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Penjelasan Hukum Terkait Tindak Pidana Bullying terhadap Anak
1. Pengertian Bullying
Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya.
Pelaku bullying biasanya bersifat agresif, mencari popularitas, hidup dalam kelompok dominan, serta menunjukkan sikap melecehkan. Sementara korban bullying umumnya adalah anak yang lebih muda, pemalu, pendiam, atau anak baru di lingkungan tersebut.
2. Ketentuan Hukum Terkait Bullying
Pasal 76C dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Jika dilanggar, maka berlaku ketentuan Pasal 80, yakni:
- Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
- Jika korban mengalami luka berat, pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
- Jika korban meninggal dunia, pidana maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.
- Jika pelaku adalah orang tua, hukuman ditambah sepertiga dari ketentuan di atas.
3. Hukuman Pelaku Bullying yang Masih Anak (Di Bawah Umur)
Anak yang melakukan bullying dianggap sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Upaya hukum yang wajib dilakukan adalah diversi, yakni penyelesaian di luar pengadilan, jika tindak pidana:
- Diancam dengan pidana kurang dari 7 tahun
- Dan bukan pengulangan tindak pidana
Anak Di Bawah 14 Tahun
Tidak dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan berikut:
- Pengembalian kepada orang tua/wali
- Penyerahan kepada seseorang
- Perawatan di rumah sakit jiwa
- Perawatan di LPKS
- Kewajiban mengikuti pendidikan/pelatihan
- Pencabutan SIM
- Perbaikan akibat tindak pidana
Jenis Pidana untuk Anak (14–18 Tahun)
- Pidana pokok:
- Peringatan
- Pidana bersyarat:
- Pembinaan di luar lembaga
- Pelayanan masyarakat
- Pengawasan
- Pelatihan kerja
- Pembinaan dalam lembaga
- Penjara (paling lama ½ dari ancaman maksimal untuk dewasa)
- Pidana tambahan:
- Perampasan keuntungan dari tindak pidana
- Pemenuhan kewajiban adat
4. Pelaporan dan Penanganan Kasus Bullying
Masyarakat yang melihat atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak dapat melapor ke:
- SAPA129: Hotline Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Telepon: 129
- WhatsApp: 08111-129-129
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk kasus bullying di lingkungan sekolah
5. Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
DISCLAIMER:
Jawaban konsultasi hukum ini hanya merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan