Potensi Tanggung Jawab Perdata dan Pidana Perantara Investasi atas Gagal Bayar Imbal Hasil dan Pokok Investasi
06/02/25Oleh : don***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang.
Pada pertengahan 2020 kakak saya berinvestasi kepada sepupunya, untuk usaha komoditas awalnya menginvestasikan uang sebesar 30 juta. Setelah beberapa kali mendapatkan keuntungan akhirnya ditambah hingga menjadi 950 juta. Beberpa temannya kemudian ikut menginvestasikan. Sampai September 2023, semuanya lancer. Oktober 2023 sepupunya menginfokan bahwa tagihan belum dibayar oleh vendor, yang berakibat macetnya semua pembayaran pokok dan bagi hasil investasi. Salah satu investor yang ikut berinvestasi sebutlah fulan akhirnya marah, dan meminta tanggung jawab kakak saya. Karena dianggap dialah yang mengajak. Uang Fulan yang mengendap diinvestasi ini sebesar 900 jutaan.
Selama ini baik kakak saya, Fulan dan beberap teman yang ikut berinvestasi selalu mendapatkan keuntungan rerata 35% setiap bulan dari pokok. Pertanyaan saya, bisakah kakak saya dituntut baik secara perdata maupun pidana. Karena uang investasi tersebut ditransfernya ke kakak saya, baru kemudian dikirim ke sepupunya tersebut? Dari investasi yang masuk dia mendapatkan fee. Namun untuk bagi hasil / bunga investasi dikirim langsung kepada si Fulan oleh sepupu kakak saya tersebut. Jika ditotal dari tahun 2020 hingga Ketika macet, bagi hasilnya sudah menutup pokok.
Demikian saya sampaikan, atas nasehat dan informasinya saya ucapkan terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara don************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Penjelasan Hukum Terkait Investasi Bodong
1. Pengertian Investasi Bodong
Investasi bodong adalah bentuk penipuan yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko, namun sebenarnya tidak ada produk atau aset riil yang mendasarinya. Praktik ini biasanya dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan skema Ponzi untuk membayar investor lama dari dana yang diperoleh investor baru.
Berbeda dengan investasi yang sah yang menanamkan modal ke aset atau bisnis yang nyata untuk memperoleh keuntungan, investasi bodong lebih mengarah pada kegiatan ilegal yang bertujuan menipu. Alih-alih untung, korban justru menderita kerugian finansial.
2. Ciri-Ciri Investasi Bodong
- Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko.
- Tidak memiliki legalitas atau izin usaha dari OJK atau otoritas terkait.
- Tidak jelas bentuk produk atau bisnis yang ditawarkan.
- Menggunakan sistem perekrutan anggota (skema Ponzi atau piramida).
- Sasaran utama: masyarakat awam atau orang dengan minim literasi keuangan.
3. Modus Operandi
Pelaku akan meminta calon korban untuk menanamkan sejumlah uang pada produk investasi palsu dengan iming-iming keuntungan tinggi. Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku membawa kabur dana tersebut. Sering kali, korban tidak sadar hingga dana sudah tidak bisa dikembalikan.
4. Dasar Hukum
Pelaku investasi bodong dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
- Pasal 378 KUHP: Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: Pelaku yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dianggap melanggar hukum pasar modal.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Jika penipuan dilakukan secara online, pelaku dapat dikenai pasal penyebaran informasi bohong atau menyesatkan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): Melarang penghimpunan dana dari masyarakat oleh pihak yang tidak berizin.
5. Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan untuk:
- Memeriksa legalitas entitas investasi melalui situs resmi OJK atau Satuan Tugas Waspada Investasi.
- Memiliki literasi keuangan yang cukup sebelum melakukan investasi.
- Jangan tergiur dengan testimoni atau bonus referral yang tidak masuk akal.
DISCLAIMER:
Jawaban konsultasi hukum ini hanya merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan