Prosedur Pemindahan Tiang Listrik yang Berdiri di Atas Tanah Pribadi

06/02/25

Oleh : Ada***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya bagai mana memindahkan tiang listrik yang tiang listrik nya ada di lahan/tanah pribadi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ada* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Adam, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut:

Tiang listrik sebagai bagian dari jaringan listrik merupakan salah satu utilitas umum di kawasan permukiman. Pada pengaturannya, soal pemasangan utilitas ini diserahkan kembali pengaturannya pada peraturan daerah setempat. Lalu bagaimana langkah hukum yang dapat dilakukan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Kami simpulkan rumah Anda berada di perumahan sebagai bagian dari kawasan permukiman. Untuk itu, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”).

Pada dasarnya, tiang listrik sebagai bagian dari jaringan listrik merupakan salah satu utilitas umum di kawasan permukiman sebagaimana disebut dalam Pasal 28 UU 1/2011:

(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan meliputi:

  • rencana penyediaan kaveling tanah untuk perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
  • rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

(2) Rencana penyediaan kaveling tanah digunakan sebagai landasan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

(3) Rencana penyediaan kaveling tanah dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah bagi kaveling siap bangun sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b UU 1/2011 menyebutkan:

  1. “Rencana kelengkapan prasarana” meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.
  2. “Rencana kelengkapan sarana” meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH).
  3. “Rencana kelengkapan utilitas umum” meliputi jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.

Utilitas umum menurut Pasal 1 angka 23 UU 1/2011 adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. Pengaturan teknisnya diserahkan pada peraturan daerah setempat.

Sebagai contoh, Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (“Perda DKI Jakarta 1/2012”) menyebut listrik sebagai utilitas.

Dalam Pasal 60 ayat (4) Perda DKI Jakarta 1/2012, disebutkan ketentuan pengembangan sistem jaringan transmisi tenaga listrik:

  • Mengintegrasikan dengan jaringan utilitas lain jika tersedia sistem perpipaan/tunneling bawah tanah;
  • Media penyaluran: kawat saluran udara, kabel bawah laut, kabel bawah tanah dengan memperhatikan aspek keamanan;
  • Berada di lokasi yang aman dari kegiatan lain (jarak bebas dan jarak aman);
  • Melintasi kawasan kepadatan rendah dan sesuai dengan rencana tata ruang;
  • Memenuhi kebutuhan kawasan yang belum terlayani dengan tenaga listrik yang memadai.

Pengaturan jaringan listrik menurut jenis tegangan diatur dalam Pasal 5 ayat (5) PP 62 Tahun 2012. Untuk tegangan menengah, ketentuan jarak aman diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 606.K/Dir/2010 sebagai berikut:

No Uraian Jarak Aman
1Terhadap permukaan jalan raya≥ 6 meter
2Balkon rumah≥ 2,5 meter
3Atap rumah≥ 2 meter
4Dinding bangunan≥ 2,5 meter
5Antena TV/radio, menara≥ 2,5 meter
6Pohon≥ 2,5 meter
7Lintasan kereta api≥ 2 meter dari atap kereta
8Underbuilt TM–TM≥ 1 meter
9Underbuilt TM–TR≥ 1 meter

Jadi, Anda tetap berhak menikmati jaringan listrik selama sesuai tata ruang dan berada di lokasi aman. Pelanggaran terhadap tata ruang dikenai sanksi administratif dan/atau pidana menurut Pasal 211 dan 246 Perda DKI Jakarta 1/2012.

Jika terjadi sengketa, menurut Pasal 67 UU 26 Tahun 2007, langkah pertama adalah musyawarah. Jika gagal, Anda dapat mengajukan penyelesaian ke pengadilan atau di luar pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Untuk penegakan Perda, Anda dapat melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwenang melakukan penyelidikan atas pelanggaran Perda (Pasal 1 angka 8 dan 9 PP 6 Tahun 2010).

Demikian penjelasan atas permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Jawaban konsultasi hukum ini hanya merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
  5. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030;
  6. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!