Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah atas Tuduhan Pernikahan Siri dan Perzinaan Melalui WhatsApp
04/02/25Oleh : Yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dituduh kepada seorang wanita yang telah bersuami, bahwa saya telah menikah sirih dengan suami seorang wanita tersebut. Dan saya dituduh pernah tidur hingga berhubungan badan disalah satu hotel.
Padahal semua tuduhan itu tidak pernah saya merasa melakukannya. Sehingga, atas tuduhan ini saya merasa difitnah dan saya ingin melaporkan tuduhan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada saya maupun kepada wanita yang telah bersuami tersebut.
Mohon petunjuk dan penjelasannya, pak ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Yuni Okta Sari. Terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut:
Pada dasarnya, fitnah merupakan perkataan bohong atau tanpa dasar kebenaran yang disebarkan untuk menjelekkan orang, seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan, dan lain-lain. Lantas, adakah pasal tentang fitnah?
Untuk dikatakan sebagai tindak pidana fitnah, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkan, yaitu pada tahun 2026, yakni:
- Pasal 311 ayat (1) KUHP
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. - Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, yaitu yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (pencemaran), diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
Unsur-unsur tindak pidana fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP meliputi:
- Pelaku melakukan kejahatan pencemaran (lisan) atau pencemaran secara tertulis;
- Pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkannya benar;
- Pelaku tidak membuktikan;
- Tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui pelaku, sehingga fitnah mencakup perbuatan seseorang yang menuduh orang lain melakukan pidana tanpa bukti.
Kemudian, unsur-unsur tersebut merujuk pada ketentuan pencemaran/penistaan menurut:
- Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. - Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
Unsur-unsur Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 adalah sebagai berikut:
- Barang siapa;
- Dengan sengaja;
- Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
- Dengan menuduhkan sesuatu hal;
- Dengan cara lisan;
- Dengan maksud supaya hal itu diketahui umum.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225), "menghina" adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang biasanya membuat korban merasa malu. Kehormatan yang dimaksud hanya mencakup nama baik, bukan kehormatan dalam arti seksual.
Sementara menurut S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP (hal. 560), “perbuatan yang dituduhkan” bisa berupa kejadian nyata ataupun sekadar isapan jempol belaka.
Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan bahwa pencemaran adalah penghinaan yang dilakukan dengan menuduh, baik lisan, tulisan, maupun gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, dan merugikan orang tersebut. Objek dari tindak pidana ini adalah orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau kelompok orang.
Catatan: Baik Pasal 310 KUHP maupun Pasal 433 UU 1/2023 termasuk delik aduan, yang artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban.
Menurut penjelasan dari Dian Dwi Jayanti, apabila tuduhan dari guru teman Anda tidak tersiar atau diketahui umum, maka perbuatan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah.
Untuk dapat dijerat Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023, maka:
- Tuduhan tersebut harus tersiar/diketahui orang banyak;
- Tuduhan tersebut harus tidak benar.
Jika tuduhan tersebut benar, namun penyebarannya tidak dilakukan demi kepentingan umum atau membela diri, maka perbuatan tersebut tetap dapat dipidana sebagai pencemaran (Pasal 310 KUHP / Pasal 433 UU 1/2023). Jika tuduhan terbukti tidak benar, maka pelaku dapat dijerat pasal fitnah.
Oleh karena itu, jika teman Anda merasa tidak bersalah, ia dapat membiarkan guru tersebut melaksanakan ancamannya dan menyampaikan tuduhan kepada orang lain. Apabila itu terjadi, maka tuduhan menjadi tersiar dan guru tersebut dapat dijerat berdasarkan pasal-pasal yang relevan tergantung pada sifat tuduhan dan kebenarannya.
Demikian penjelasan hukum kami. Semoga bermanfaat dan membantu. Jawaban ini bersifat sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan