Langkah Hukum Jika Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjaman Online (Pinjol)

03/02/25

Oleh : Bud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa yang harus saya lakukan jika data pribadi saya dipakai pinjol

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Salam sehat buat kita semua,

Klien yang terhormat,

Terima kasih telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sebelum kami menjawab pertanyaan terkait data yang digunakan orang lain untuk pinjaman online (pinjol), terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian dari penipuan.

Penipuan adalah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain. Meskipun memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail tentang penipuan bervariasi di berbagai wilayah hukum.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data pribadi yang berisi informasi penting seseorang. Namun, penyalahgunaan KTP sering terjadi, terutama untuk verifikasi pinjaman online oleh pihak tidak bertanggung jawab. Penyebaran data KTP di internet, seperti melalui mesin pencarian Google, membuka peluang bagi penyalahgunaan tersebut.

Tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang menyebutkan:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan akan didenda paling banyak Rp2 miliar.”

Sanksi tersebut dapat lebih berat apabila pemilik KTP mengalami kerugian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Bagaimana jika Data Pribadi (KTP) Dipakai Orang Lain untuk Pinjaman Online?

  • Lapor ke Polisi:
    Segera laporkan kejadian ke pihak yang berwenang. Anda dapat mengakses situs patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.
  • Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
    OJK menangani keluhan terkait pinjaman online ilegal. Hubungi mereka melalui hotline 157 atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id.
  • Lapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo):
    Anda dapat melaporkan penyalahgunaan data ke laman aduankonten.id atau melalui email ke aduankonten@kominfo.go.id.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Disclamer: Jawaban Konsultasi Hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!