Langkah Hukum Setelah Menerima Somasi Utang Meski Sudah Ada Kesepakatan Penundaan Pembayaran
02/02/25Oleh : Tit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa yang harus saya lakukan jika sya menerima surat somasi hutang, namun sebelum surat somasi itu datang saya dan si pelapor sudah sepakat untuk menunggu saya dan keluarga saya menyelesaikan hutang di bank yg kemudian di ajukan lagi pinjaman berikutnya untuk membayar hutang di si pelapor
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tit***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Hutang-piutang merupakan perbuatan perdata yang harus dibuat dalam bentuk perjanjian. Sesuai dengan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Selanjutnya, dalam Pasal 1320 KUHPerdata dijelaskan syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
- Kesepakatan para pihak;
- Kecakapan untuk membuat perikatan;
- Suatu hal tertentu (objek perjanjian);
- Sebab yang halal (tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum).
Dalam perjanjian juga dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yang artinya semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Dalam transaksi hutang-piutang, penting untuk membuat perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sebaiknya memuat:
- Identitas pihak pertama dan pihak kedua,
- Jumlah uang yang dipinjamkan,
- Kesepakatan cara pengembalian dan jangka waktu pelunasan,
- Ketentuan lainnya yang disepakati bersama.
Menghadapi Somasi
Dalam perjalanan hutang-piutang, pihak pemberi hutang dapat mengirimkan somasi atau teguran secara tertulis. Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa debitur dianggap lalai (wanprestasi) jika tidak memenuhi prestasi setelah diberi peringatan secara sah.
Apabila Anda menerima somasi, maka somasi tersebut harus dihadapi secara serius. Bacalah dengan cermat isi somasi, termasuk:
- Permintaan dari pengirim somasi,
- Dasar hukumnya,
- Batas waktu untuk menanggapi dan menyelesaikan permasalahan.
Beberapa saran menghadapi somasi:
- Kumpulkan bukti-bukti seperti bukti pembayaran, komunikasi, dan tunjukkan itikad baik;
- Pikirkan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah;
- Siapkan argumen dan pembelaan berdasarkan fakta;
- Hindari sikap emosional atau menuduh balik;
- Tanggapi dengan tenang, sopan, dan terstruktur;
- Buat tanggapan tertulis jika diperlukan.
Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyarankan agar tetap menghadapi somasi dengan baik dan menanggapi secara tepat dengan bukti dan argumen yang jelas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai informasi hukum dan saran hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap maupun mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan