Penghinaan dan Ancaman Verbal melalui WhatsApp oleh Pemberi Pinjaman dalam Penagihan Utang

02/02/25

Oleh : Mab***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dengan Hormat Singkat cerita,saya berhutang kepada rentenir,hutang saya tidak lunas lunas,karena tidak bisa bayar pokok,kalau dihitung uang yang masuk itu sudah cukup untuk bayar pokoknya,karena keuangan keluarga saya lagi down,saya tidak sanggup lagi bayar,dan hutang semakin bertambah,sampai ketika rentenir ini menagih uang,tapi apalah mau dibilang,uangnya gak ada,dan dia memaki maki saya lewat whatsapp dengan bahasa kasar,binatang binatang pun disebutnya untuk memaki saya,jadi saya harus bagaimana,saya bukan tidak mau untuk bayar hutang,tapi saya juga perlu waktu buat menyelesaikan hutang2 yang lain,maksud saya biar hutang2 saya tertutup satu persatu,tapi dia tidak ada toleransi lagi,padahal saya sudah bilang hutang itu bakal saya bayar,tapi gak bisa cepat,mohon bantuannya untuk saya menyelesaikan masalah ini

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mab*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Menagih hutang sebenarnya sah-sah saja dilakukan oleh pemberi hutang kepada penerima hutang dan harus dilakukan secara prosedural atau sesuai dengan perjanjian. Namun, apabila penagihan hutang dilakukan dengan perbuatan pidana seperti penghinaan, cacian, makian, kata-kata tercela atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya, maka hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Perbuatan penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik seperti WhatsApp tetap termasuk perbuatan pidana. Meskipun dilakukan secara daring, pelaku tetap bisa dikenakan sanksi hukum.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal Terkait:

  • Pasal 27 ayat (3):
    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
  • Pasal 45 ayat (3):
    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Tindakan yang Dapat Dilakukan:

Korban yang merasa dihina melalui WhatsApp dapat melaporkan pelaku kepada pihak berwajib dengan membawa:

  • Screenshot percakapan yang berisi penghinaan.
  • Saksi-saksi yang dapat mendukung bukti penghinaan tersebut.

Kesimpulan:

Menagih hutang adalah tindakan yang sah, namun jika dilakukan dengan cara melawan hukum, seperti penghinaan atau makian melalui media elektronik, maka dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750.000.000,-.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!