Permohonan Pendampingan Hukum dan Bantuan Hukum Gratis untuk Perkara Pencurian Pasal 363 dan 374 jo 55 pada Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
02/02/25Oleh : Abd***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adik saya dan temanya melakukan pencurian dan terkena pasal 363 dan 374 jo 55, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sebelumnya ditahan di polsek Jagakarsa, saya kami tidak paham mekanisme dan perjalanan hukum, meminta pendampingan dan peringanan masa vonis hukum, kami tidak memiliki biaya untung menyewa pengacara dan bantuan hukum lainnya, saya kami harus bagaimana
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan keterangan Klien, dapat disimpulkan bahwa kasus yang dialami oleh adik Klien dan temannya adalah kasus pencurian dengan pemberatan. Kesimpulan ini didasarkan pada pasal yang disangkakan berdasarkan keterangan Klien.
Pasal yang Mengatur:
- Pasal 363 KUHP: Mengatur pencurian dengan pemberatan. Ayat (1) angka 4 menyatakan bahwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 374 KUHP: Mengatur penggelapan oleh orang yang memiliki hubungan kerja, profesi, atau mendapatkan upah untuk itu. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Unsur-unsur yang Memberatkan:
- Karena adanya hubungan kerja.
- Karena mata pencaharian/profesi.
- Karena mendapatkan upah untuk itu.
Penangguhan Penahanan:
Penangguhan penahanan adalah upaya hukum untuk membebaskan tersangka sebelum masa penahanannya selesai. Ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Dasar Hukum:
Pasal 31 ayat (1) KUHAP:
“Berdasarkan permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya masing-masing dapat melakukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang atau uang, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.”
Karena berkas perkara sudah sampai di kejaksaan, maka permohonan penangguhan dapat diajukan kepada penuntut umum.
Syarat Penangguhan Penahanan:
- Wajib lapor secara berkala (harian, mingguan, dll.).
- Tidak keluar rumah.
- Tidak keluar kota.
Jaminan Penangguhan:
Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983:
- Pasal 35–36: Jaminan dapat berupa uang atau orang.
- Jaminan orang bisa berasal dari keluarga, penasihat hukum, atau orang lain yang tidak memiliki hubungan dengan perkara.
- Jaminan uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Tindakan yang Dapat Dilakukan Klien:
- Mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penuntut umum.
- Melampirkan jaminan, baik berupa uang maupun orang (keluarga). Jika keberatan terhadap jaminan uang, dapat menggunakan jaminan orang.
Demikian penjelasan kami terkait kasus hukum yang Klien sampaikan. Semoga bermanfaat dan membantu Klien dalam memahami serta menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum ini hanya berupa pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan