Sanksi bagi Advokat LBH yang Memalsukan Informasi Pengiriman Somasi dan Tanggung Jawab Biaya Somasi oleh Klien
02/02/25Oleh : Jon***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adakah sangsi untuk advokat/pengacara LBH yg berbohong tentang biaya kirim somasi dan berbohong katanya somasi sdh di kirim padahal belum?
Dan apakah biaya somasi di tanggung klien ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jon******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan kasus yang Klien sampaikan, advokat/pengacara tersebut dapat dikatakan telah melakukan penipuan. Hal ini dikarenakan advokat/pengacara tersebut telah menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh sesuatu dari Klien.
Perbuatan tersebut mengacu pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Upaya yang dapat dilakukan oleh Klien:
- Melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian.
- Melampirkan bukti-bukti kebohongan dari advokat/pengacara tersebut.
- Mencantumkan Pasal 378 KUHP sebagai dasar hukum pelaporan.
Terkait Somasi:
Somasi adalah suatu bentuk teguran hukum yang ditujukan kepada pihak calon tergugat agar melakukan atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana diminta oleh pihak yang menyampaikan somasi.
Somasi biasanya digunakan dalam perkara perdata, khususnya saat terjadi wanprestasi atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban. Adapun dasar hukum wanprestasi terdapat pada:
Pasal 1238 KUH Perdata:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Masalah Biaya Somasi:
- Biaya somasi, baik melalui jasa pengacara maupun disampaikan secara mandiri, ditanggung oleh pihak yang mengajukan somasi.
- Pihak yang disomasi tidak berkewajiban membayar biaya somasi, kecuali jika terbukti wanprestasi dan gugatan diterima oleh pengadilan.
Demikian penjelasan kami mengenai kasus penipuan dan somasi. Semoga dapat membantu Klien dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum ini merupakan pendapat hukum semata dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan