Tuntutan Hukum atas Keterangan Palsu Luas Sertifikat dalam Sengketa Penguasaan Tanah Fasum dan Ganti Rugi Warga
25/08/20
Oleh : DOR***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam sejahtera,Sebelumnya saya ucapka terimakasih banyak, karena sudah menjawab dan memberi pencerahan pada pertanyaan saya di konsultasi masalah tanah fasum sebelumnya.
*awalnya sipembeli tanah mengaku membeli fasum dan telah memiliki bukti hak kepemilikannya seluas 119m hingga pembeli berani mendirikan bangunan di atas fasum tersebut.
*kami telah melakukan mediasi di desa sebanyak 2 kali tetapi tidak membuahkan hasil tuntutan warga cuma satu fasum di kembalikan kefungsinya, tetapi si pembeli ngotot bahwa fasum tersebut adalah sudah menjadi haknya krn sudah memiliki sertifikat seluas 119m tetapi tidak mau menunjukka asli kepemilikannya.
* setalah kami melakukan cek ke BPN ternyata Sertifikat yang di miliki sipembeli hanya seluas 72m2
Pertanyaan saya :
1. apakah kami bisa menuntut sipembeli ini krn sudah mengelabui warga dengan mengakui hak miliknya 119m padahal hanya 72m? sehingga menimbulkan kericuhan dan ketidaktenangan di lingkungan warga setempat?
2. apakah warga bisa menuntut semua kerugian yang terjadi selama ada masalah ini, akibat kelakuan pembeli tanah fasum yang membohongi warga saat mediasi 2 kali di desa?
Mohon pencerahannya. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara DOR*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa sehubungan dengan kasus yang disampaikan klien, yaitu apakah bisa menuntut si pembeli karena sudah mengelabui warga dengan mengakui hak miliknya 119 meter persegi padahal hanya 72 meter persegi, sehingga menimbulkan kericuhan dan ketidaktenangan di lingkungan warga setempat, maka suatu perbuatan dapat dilaporkan sebagai penipuan, harus dilihat terlebih dahulu pengertian tindak pidana penipuan.
Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
2. Bahwa suatu perbuatan termasuk penipuan atau tidak, bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penipuan itu sendiri berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Unsur-unsur atau syarat yang harus dipenuhi dalam Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut :
a. Unsur obyektif, “membujuk/menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk/penggerak” :
1. Memakai nama palsu;
2. Memakai keadaan palsu;
3. Rangkaian kata-kata bohong;
4. Tipu muslihat;
5. Agar menyerahkan suatu barang;
6. Membuat hutang;
7. Menghapuskan piutang.
b. Unsur Subyektif, “dengan maksud”:
1. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Dengan melawan hukum.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur bahwa :
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Dan menurut Pasal 184 KUHAP diatur bahwa:
(1) Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Jadi perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa perbuatan si pembeli telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP atau tidak, jika memang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan, dengan minimal 2 alat bukti yang sah, maka klien dan warga bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.
4. Bahwa sehubungan dengan pertanyaan klien selanjutnya yaitu apakah warga bisa menuntut semua kerugian yang terjadi selama ada masalah tersebut, akibat kelakuan pembeli tanah fasum yang membohongi warga, maka mengenai Ganti Rugi untuk korban tindak pidana pada dasarnya dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu;
1) melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian,
2) melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dan
3) melalui Permohonan Restitusi.
5. Bahwa untuk penggabungan perkara ganti kerugian sendiri diatur dalam Bab XIII UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur dari Pasal 98 hingga Pasal 101.
Pasal 98 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa, “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.”
Untuk itu permohonan penggabungan perkara ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (2) KUHAP diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
6. Bahwa pada saat korban tindak pidana meminta penggabungan perkara ganti kerugian maka Pengadilan wajib menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban (lihat Pasal 99 ayat (1) KUHAP). Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya akan mendapatkan kekuatan hukum tetap apabila putusan pidananya juga telah mendapat kekuatan hukum tetap (lihat Pasal 99 ayat (3) KUHAP). Begitu juga apabila Putusan terhadap perkara pidana diajukan Banding maka Putusan Ganti Rugi otomatis akan mengalami hal yang sama (lihat Pasal 100 ayat (1) KUHAP). Namun, apabila perkara pidana tidak diajukan banding maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan banding (lihat Pasal 100 ayat (2) KUHAP).
Mekanisme pemeriksaan penggabungan perkara ganti kerugian ini berdasarkan ketentuan Pasal 101 KUHAP menggunakan mekanisme yang diatur dalam Hukum Acara Perdata.
7. Bahwa mekanisme lain yang tersedia adalah menggunakan Gugatan Perdata biasa dengan model gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Dalam gugatan ini, Penggugat, dalam hal ini korban tindak pidana, tentu harus menunggu adanya putusan Pengadilan yang telah memutus perkara pidana yang dilakukan oleh Pelaku (Tergugat).
8. Sementara tersedia juga mekanisme lain yaitu mengajukan permohonan Restitusi yang diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (UU RI Nomor 31 Tahun 2014), dan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (PP Nomor 7 Tahun 2018).
UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, mengatur sebagai berikut:
Pasal 7A:
(1) Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa:
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(3) Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui LPSK.
(4) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya.
(5) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan untuk mendapat penetapan.
(6) Dalam hal Korban tindak pidana meninggal dunia, Restitusi diberikan kepada Keluarga Korban yang merupakan ahli waris Korban.
Pasal 7B
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian Kompensasi dan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 7A diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi Permohonan Restitusi diatur dalam Pasal 7A jo Pasal 7B UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban yang kemudian secara lebih detail diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 36 PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Demikian semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
5. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!