Keabsahan RUPS Tanpa Undangan yang Dihadiri Seluruh Pemegang Saham dan Disetujui Bulat
02/02/25Oleh : Wil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mempunyai hak suara dan dengan suara bulat setuju atas keputusan yang diambil dalam rapat tersebut tetap sah walaupun RUPS tersebut dilaksanakan tanpa didahului dengan undangan?
Terima kasih sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wil****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara dan secara bulat menyetujui keputusan yang diambil, tetap sah meskipun RUPS tersebut tidak didahului oleh undangan.
Ini mengacu pada prinsip "rapat universal" atau "unanimous consent". Dalam hukum perseroan Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), formalitas pemanggilan RUPS dapat dikesampingkan jika seluruh pemegang saham hadir dan menyetujui keputusan secara bulat.
Dasar Hukum dan Interpretasi
- Pasal 77 UUPT mengatur kewajiban pemanggilan RUPS melalui undangan.
- Namun, jika seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara hadir dan menyatakan setuju terhadap keputusan, maka maksud dari ketentuan formal pemanggilan dianggap telah tercapai.
- Prinsip ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam satu pasal khusus, namun diakui dalam praktik hukum perseroan sebagai pengejawantahan dari asas efisiensi dan perlindungan hak pemegang saham.
Alasan Keabsahan RUPS Tanpa Undangan
- Tujuan Tercapai: Semua pemegang saham sudah hadir dan menyatakan persetujuan, maka tujuan undangan (memberi kesempatan hadir dan menyuarakan pendapat) telah terpenuhi.
- Tidak Ada Pihak yang Dirugikan: Karena semua yang berhak telah hadir dan sepakat, tidak ada pelanggaran terhadap hak partisipasi.
Catatan Penting
- Pencatatan dalam Akta Notaris: Keputusan tetap harus dituangkan dalam akta notaris sebagai dokumen sah dan resmi.
- Kehadiran Penuh: Harus dihadiri oleh 100% pemegang saham yang berhak dan memiliki hak suara.
- Persetujuan Bulat: Semua keputusan harus disetujui secara bulat oleh seluruh pemegang saham yang hadir.
Kesimpulan:
RUPS Anda tetap sah secara hukum meskipun tidak didahului undangan, selama memenuhi syarat kehadiran penuh dan persetujuan bulat. Pastikan keputusan dicatat dalam akta notaris untuk kekuatan hukum yang maksimal.
Demikian yang dapat kami informasikan. Kami berharap informasi ini dapat membantu Saudara menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Terima kasih.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan