Penetapan Ahli Waris pada Warisan Orang Tua ketika Salah Satu Anak Pewaris Meninggal dan Hak Waris Diberikan kepada Istri serta Anakannya

02/02/25

Oleh : Pur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adalsmuallaikum sya punya masalh untuk penetaoan wati. Warisan dari orang tua ysitubapk saya bersaudara 8 orang yg meninggal 2 yang tanyakan mengapa ahli waris dari istri yg meninggal dan anaknya juga di masukkan di dalam hak waris. Padahal yg punya hak kan anak yg ortunya meninggal mohon jawabannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pur******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Purdiyanto sampaikan.

Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menjelaskan definisi dan penjelasan terkait siapa yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris.

Definisi Warisan:

Warisan (al-mirats) secara bahasa berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Menurut istilah, warisan adalah perpindahan hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli waris yang masih hidup, baik berupa uang, tanah, maupun hak milik lainnya secara sah menurut hukum Islam.

Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur:

  1. Orang yang meninggal dunia (pewaris);
  2. Harta yang ditinggalkan pewaris;
  3. Ahli waris yang masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia.

Syarat Pembagian Harta Warisan:

Menurut Dr. Musthafa Al-Khin (dikutip dari NU Online), terdapat empat syarat:

  1. Pewaris benar-benar telah meninggal dunia (dapat dibuktikan secara medis);
  2. Ahli waris masih hidup meskipun dalam keadaan sekarat;
  3. Adanya hubungan antara ahli waris dan pewaris (nasab, pernikahan, atau pemerdekaan budak);
  4. Ada alasan yang menetapkan seseorang bisa mewarisi (dapat dibuktikan dengan saksi).

Rukun Warisan:

Menurut Muhammad Ajib dalam Fiqh Hibah dan Waris (2019:44-45):

  1. Al-muwarrits: Orang yang mewariskan (mayit);
  2. Al-wârith: Orang yang mewarisi (ahli waris);
  3. Al-maurûts: Harta peninggalan pewaris.

Pembagian Warisan Berdasarkan Pasal 171 KHI:

  • 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan: Anak laki-laki mendapat 2/3, anak perempuan mendapat 1/3.
  • Lebih dari satu anak laki-laki dan perempuan: Anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan.
  • Lebih dari satu anak & ada ahli waris tetap (janda/duda, ayah, ibu): Hak mereka didahulukan, sisanya dibagikan kepada anak-anak.
  • Hanya anak-anak perempuan: Mendapat 2/3 dari total harta warisan, dibagi rata.
  • 1 anak perempuan: Mendapat 1/2 bagian.
  • 1 anak laki-laki: Mendapat seluruh sisa harta setelah ahli waris tetap mendapatkan bagian.

Apakah Ahli Waris yang Meninggal Dahulu Tetap Berhak Mewarisi?

Berdasarkan penjelasan di atas, ahli waris yang telah meninggal lebih dulu dari pewaris dapat digantikan oleh anaknya (cucu pewaris) untuk menerima warisan. Namun demikian, berdasarkan Pasal 173 KHI, cucu tidak mendapat warisan jika:

  • Diputus bersalah karena membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris;
  • Memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih berat.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum ini semata-mata merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 dan 173

Rujukan:

  1. Kutipan dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU Online) terkait syarat warisan;
  2. Muhammad Ajib, Fiqh Hibah dan Waris (2019:44-45) tentang rukun warisan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!