Risiko Hukum Pengunduran Diri Saat Masa Training dari Kontrak Kerja 2 Tahun dengan Perubahan Sepihak oleh Pemilik Usaha Tidak Berizin

19/01/25

Oleh : Ira***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya bekerja di perusahaan beauty, dan telah di kontrak 2 tahun dari hari pertama kerja, dalam masa training 6 bulan banyak sekali perubahan kontrak kerja sepihak dari owner akan tetapi tidak merubah surat kontrak, dan pada bulan ke 6 saya training saya memutuskan keluar dari perusahaan karena sangat merugikan dalam hal waktu dan pendapatan yang tidak sesuai, juga hak saya yang tidak di penuhi dan kebetulan perusahaan tersebut milik perseorangan dan tidak terdaftar atau memiliki ijin usaha. Pertanyaan nya 1. Apakah saya akan terkena hukum dari tindakan saya tersebut? 2. Apakah jenis pasal yang dapat menggugat saya? 3. Pembelaan seperti apa yang bisa di lakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ira kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan yang saudari sampaikan, mungkin dapat kami jelaskan terlebih dahulu dari definisi kontrak kerja.

Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara karyawan dan perusahaan yang berisi hal penting seperti syarat-syarat kerja, jangka waktu kerja, serta hak dan kewajiban antara kedua belah pihak selama masa kerja berlangsung.

Kontrak kerja diatur dalam Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 52 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan dua belah pihak:

  1. Kemampuan kecakapan melakukan perbuatan hukum
  2. Adanya pekerjaan yang dijanjikan
  3. Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kontrak kerja ini harus diberikan sebelum karyawan mulai bekerja...

Pertama

Jika pegawai mengundurkan diri (resign) setelah 6 bulan dari kontrak 2 tahun...

Kedua

Penjelasan secara rinci terkait Hak dan Kewajiban Pegawai:

  • Hak Pegawai: Pegawai yang resign berhak atas UPH dan uang pisah...
  • Kewajiban Pegawai: Pegawai yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir wajib membayar ganti rugi...
  • Proses Pengunduran Diri: Pegawai harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelumnya...
  • Sanksi jika Perusahaan Tidak Memenuhi Hak Karyawan: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021...
Ketiga

Disampaikan kembali, bahwa secara umum perjanjian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak:

  1. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  2. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
  3. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, pihak yang memutuskan PKWT wajib membayar ganti rugi...

Kesimpulan: Resign sebelum kontrak berakhir memiliki konsekuensi bagi kedua belah pihak...

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  • Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 52 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu...
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!