Dugaan Penipuan Pinjaman Bank yang Mengakibatkan Pemotongan Gaji Pensiun Selama Bertahun-tahun

19/01/25

Oleh : Asi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pagi bu/pak, nenek saya ada masalah di gaji pensiun, sudah 7 tahun nerima gaji hanya 300 ribu, awal nya minjam ke bank lewat kepala cabang salah satu bank hanya menerima 2jt ternyata pas di cek pinjaman mencapai hampir 80jt, sekarang kepala cabang nya sudah di pecat jadi kami tidak tahu harus mencari kemana karna sudah tidak ada kontak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Asi* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Asih sampaikan. Berikut permasalahan yang dapat kami pahami yakni terdapat pemotongan dana pensiun secara tidak wajar yang diduga akibat penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala cabang bank. Dalam hal ini, Saudari Asih merupakan korban dari dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta kemungkinan adanya tindak pidana perbankan.

Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penipuan diatur sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Namun demikian, jika dana pinjaman sebesar Rp80 juta disalurkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang sah dari pihak penerima pensiun, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Lebih lanjut, karena peristiwa ini terkait dengan lembaga perbankan, maka dapat pula dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena berdasarkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan.

Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, dinyatakan bahwa:

“OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:
a. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
b. membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.”

Untuk itu masyarakat berhak untuk menyampaikan pengaduan atas kerugian yang dialami akibat kegiatan jasa keuangan. OJK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap praktik perbankan, termasuk dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit.

Langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan:

  1. Mengadukan permasalahan ke OJK melalui layanan konsumen di 157 atau via email di konsumen@ojk.go.id.
  2. Mengajukan permohonan keberatan atau pengaduan resmi ke bank bersangkutan, dengan meminta penelusuran lengkap atas riwayat transaksi dan perjanjian pinjaman, serta salinan dokumen-dokumen yang ditandatangani.
  3. Membuat laporan polisi di Polres atau Polda setempat terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan oleh mantan kepala cabang bank tersebut.
  4. Jika perlu, menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, untuk meminta ganti rugi atas kerugian finansial yang telah terjadi.

Kami juga menyarankan agar Saudari Asih menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), atau advokat terpercaya agar mendapatkan pendampingan hukum yang dilakukan secara menyeluruh dan profesional.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!