Keabsahan dan Pembatalan Pakta Integritas yang Mensyaratkan Penalti Resign bagi Dosen Swasta Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis
19/01/25Oleh : Rin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dosen swasta yg ingin resign dari kampus tempat saya bekerja karena banyak hal. (Lembur terus menerus mengerjakan administrasi tanpa dibayar, gaji pokok di bawah UMR daerah, job desk tidak masuk akal) namun terhalang Pakta Integritas yg terlanjur saya tanda tangani yang mengharuskan saya membayar pinalti yg lumayan besar. Pakta integritas dianggap merugikan karena hanya menuntut kewajiban. Tidak ada kontrak kerja yang ditanda tangani dua pihak yg menjelaskan hak dosen dan kewajiban kampus ke dosen. Apakah bisa pakta itu dicabut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Rina sampaikan. Terkait ketimpangan relasi kerja antara dosen swasta dengan pihak kampus, khususnya terkait penandatanganan Pakta Integritas yang hanya memuat kewajiban dosen tanpa memuat hak-hak normatif dan ketidakhadiran perjanjian kerja formal yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berdasarkan fakta tersebut, dapat dikatakan bahwa posisi Saudari sebagai pekerja atau tenaga kerja berada dalam situasi yang rentan secara hukum.
1. Dasar Relasi Kerja: Perjanjian Kerja yang Sah
Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja wajib didasarkan pada perjanjian kerja, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.”
Sementara itu, Pasal 51 ayat (1) mengatur bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara lisan atau tertulis. Namun, jika tidak ada perjanjian kerja tertulis yang menjelaskan secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka dokumen seperti Pakta Integritas yang Saudari tandatangani tidak dapat dianggap sebagai pengganti sah dari perjanjian kerja formal.
Lebih lanjut, Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa agar suatu perjanjian kerja sah, harus memenuhi empat syarat:
- Ada kesepakatan kedua belah pihak,
- Kecakapan hukum,
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan
- Pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi, terutama syarat kesepakatan secara bebas dan seimbang serta muatan perjanjian yang tidak adil, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah.
2. Kedudukan Hukum Pakta Integritas
Pakta Integritas, secara umum, adalah pernyataan kesanggupan atau komitmen tertulis yang biasanya digunakan dalam konteks disiplin internal lembaga atau institusi. Namun dalam konteks hubungan kerja, Pakta Integritas tidak dapat menggantikan perjanjian kerja dan tidak boleh berisi ketentuan yang melanggar atau mengurangi hak normatif pekerja.
Jika Pakta Integritas hanya mengikat Saudari pada penalti finansial jika mengundurkan diri, tanpa memberikan jaminan hak-hak normatif seperti gaji sesuai UMR, lembur, dan tunjangan, maka hal ini bertentangan dengan asas keseimbangan dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 dan Pasal 1320 KUHPerdata:
Pasal 1320 KUHPerdata:
"Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan causa yang halal."
Pasal 1339 KUHPerdata:
"Perjanjian tidak hanya mengikat terhadap hal-hal yang secara tegas dicantumkan, tetapi juga terhadap segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang."
Dengan demikian, perjanjian yang secara sepihak hanya mengatur kewajiban Saudari, tanpa memuat kewajiban kampus terhadap Saudari (misalnya kewajiban membayar lembur atau memberikan gaji sesuai UMR), dapat dianggap sebagai perjanjian yang tidak adil, dan bahkan melanggar hukum perburuhan.
3. Pelanggaran terhadap Norma Ketenagakerjaan
Beberapa hal yang Saudari alami merupakan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan, antara lain:
- Gaji di bawah UMR melanggar Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling sedikit sesuai Upah Minimum.
- Lembur tanpa kompensasi bertentangan dengan Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang menyebut bahwa setiap pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja berhak atas upah lembur.
- Job desk yang tidak rasional dan tidak sesuai perjanjian kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kejelasan hubungan kerja.
4. Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
- Menyampaikan keberatan resmi secara tertulis kepada pihak kampus, menyatakan bahwa Pakta Integritas tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai perjanjian kerja.
- Mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Berdasarkan Pasal 102 dan Pasal 103 UU Ketenagakerjaan, dinas berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika mediasi tidak berhasil. Gugatan dapat diajukan untuk membatalkan Pakta Integritas dan menuntut hak-hak normatif.
- Melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat ketenagakerjaan untuk pendampingan hukum.
Jadi, Pakta Integritas yang Saudari tandatangani tidak dapat serta-merta mengikat secara hukum apabila tidak memenuhi asas keseimbangan dan keadilan dalam perjanjian kerja. Terlebih lagi, apabila tidak ada perjanjian kerja formal yang menyebutkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, maka hubungan kerja telah berlangsung dalam kerangka hukum yang cacat.
Saudari memiliki hak untuk menolak penalti yang tidak masuk akal dan dapat mengupayakan pembatalan isi Pakta Integritas melalui jalur hukum. Maka dari itu, dapat dilakukan langkah hukum dimulai dari mediasi di Disnaker, dan bila perlu, mengajukan gugatan ke PHI.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan