Upaya Pengembalian Dana Korban Penipuan Tugas Berbayar Melalui Telegram Mengatasnamakan Traveloka

18/01/25

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sebelumnya Perkenalkan nama saya Adinda Yuliani. Saya Seseorang yang berasal dari Pekanbaru, saat ini saya merantau di Jakarta. Kejadian ini bermula pada tanggal 10 January dimana media sosial saya yaitu telegram tiba tiba dimasukan kedalam grup yang dimana grup ini diselenggarakan oleh yang namanya Traveloka. pada tanggal itu saya diminta untuk menyelesaikan beberapa tugas untuk mendapatkan bonus, kemudian saya melakukan tugas saya dan saya mendapatkan bonus itu berupa duit,tugas yang diberikan ada 1-5. Pada tugas 3 pada hari yang sama saya disuruh untuk mentrasnfer duit untuk menjadikannya koin untuk pembelian dan akan mendapat komisi awal saya transfer itu 300+ 200 dengan nomor rekening yang berbeda beda, tetapi pada hari itu saya mendapatkan kembali uang saya. Kemudian di hari selanjutnya saya menginformasikan terlebih dahulu saya bertransaksi dengan 2 orang ini yang bernama Yulia Arsika Sari & Shavira Traveloka. Kemudian di hari selajuntnya yang mulai bermasalah yaitu pada tanggal 11 Januari 2024 saya mendapakan misi kembali diamana sudah di jelaskan oleh bahwa tugas nya sama dengan selumnya, yaitu ada 1-5, pada tugas 3 saya harus mentransfer beberapa jumlah uang untuk menjadinya nya koin, saya mentransfer pertama pada jumlah 600.000 kemudian pada disuruh saya disuruh melakukan pembayaran sebanyak 4.000.000 untuk bisa mendapatkan kembali uang + bonus saya, tetapi setelah saya melakukan transfer 4.000.000 rupanya saya diharusnya menstransfer kembali sebesar 20.000.000 agar bisa menarik, tetapi disini saya sudah tidk ada uang untuk transfer dan saya pun menolak, kemudian saya disuruh berusaha untuk mendapatkannya tetapi saya tidak bisa, karena nominal yang terlalu tinggi dan saya tidak mendapatkan pinjamanan, pihak traveloka sendiri yaitu mentornya tidak ada menolong saya hanya bilang saya untuk berusaha mencarinya, dan setelah saya mengchat beberapa org juga saya tidak dapat pinjaman, dan sayapun melakukan negoisasi kepada mentor tetapi mentornya tidak ada mau menolong sampai beliau bilang saya bisa bantu jika saya bisa mentransfer sebesar 10 juta, tetapi saya tetap menolak, dikarenakan tidak ada jaminan uang saya akan kembali. Saya pun menghubungi mentor itu jika saya meminta dana modal saya saja dikembalikan tidak ush ada apa apa, tetapi mentor tersebut juga menolak. Dan juga saya melihat bahwa teman grup sya yang satu mereka bisa melakukan penarikan setelah 2x transaksi, tetapi saya tidak bisa. Sebelumnya saya sudah mencoba menarik duit saya sendiri tetapi di tolak terus menurus, setelah saya mengecek yang ada dana saya berkurang terus di wesbite traveloka tersebut. Disini saya sudah sangat tidak nyaman dikarenakan uang tersebut untuk membantu saya membayar uang kuliah saya dan juga dan membayar uang pinjaman online saya. Disini saya ingin bertanya, dapatkah saya mendapatkan kembali uang saya ? Noted : saya bertransaksi via telegram jadi tidak mengetahui nomor telepon terlapor, nomor yang tercantum di terlapor nomor pribadi saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kami sangat prihatin atas masalah yang saudara hadapi. Berdasarkan penjelasan saudara, kemungkinan saudara terkena penipuan online. Penipuan online (Scammer) terjadi karena dari informasi yang kami baca bahwa Poin Traveloka tidak bisa ditukar langsung ke saldo DANA apalagi berupa uang. Poin Traveloka hanya bisa digunakan untuk membayar transaksi di Traveloka, seperti tiket pesawat, hotel, dan lain-lain.

Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Traveloka (15 Januari 2025), modus penipuan berkedok misi berbayar Traveloka adalah salah satu jenis penipuan yang dilakukan di aplikasi Telegram. Penipu menjerat korban dengan mengumpulkan data penting, termasuk nomor telepon, lalu memasukkan korban ke dalam grup Telegram tanpa izin. Dalam grup ini, penipu menawarkan misi berbayar yang menjanjikan hadiah atau komisi, seperti survei, games, atau install aplikasi. Setelah korban tergiur, penipu meminta transfer uang sebagai deposit untuk mendapatkan hadiah lebih besar.

Penipuan online adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Meskipun digital, prinsipnya sama seperti penipuan konvensional: ada pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan secara tidak sah. Scammer adalah individu atau kelompok yang melakukan penipuan melalui internet, biasanya berkedok jualan, hadiah, pinjaman, atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan sehingga korban bersedia memberikan uang dan data pribadi.

Pasal yang mengatur penipuan online:

  • Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan tipu muslihat atau kebohongan, diancam pidana 4 tahun.
  • Pasal 492 UU 1/2023: Penipuan dengan kedok palsu atau kebohongan, diancam pidana 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya tentang KUHP, unsur penipuan meliputi:

  1. Membujuk orang agar memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;
  2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
  3. Dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau karangan bohong.

UU ITE dan Penipuan Online: Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur penipuan, Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024 menyatakan bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi bohong yang merugikan konsumen dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Terkait pertanyaan saudara: Uang dapat dikembalikan jika pelaku mengembalikannya secara sukarela atau jika rekening pelaku diblokir dan dana dikembalikan oleh bank. Jika tidak, berikut langkah yang bisa saudara tempuh:

  1. Kumpulkan bukti: Simpan semua informasi pelaku, seperti nama, nomor HP, foto, nama toko (jika ada).
  2. Lapor ke situs khusus: Gunakan CekRekening.id, Lapor.go.id, Kredibel.co.id, atau Instagram @indonesiablacklist.
  3. Lapor ke polisi: Bawa semua bukti ke kantor polisi untuk membuat laporan dan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
  4. Lapor ke bank: Ajukan permohonan pemblokiran rekening pelaku dengan membawa STPL dan bukti transfer. Proses ini dapat membantu memblokir rekening dan memungkinkan pengembalian dana jika memungkinkan.

Jika uang belum kembali, kasus dapat dilanjutkan secara hukum hingga tuntas. Saudara juga disarankan untuk:

  • Melaporkan akun Telegram tersebut;
  • Keluar dan blokir grup Telegram yang dianggap scam;
  • Laporkan situs atau akun tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui https://aduankonten.id.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum ini bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukasi. Tidak memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana putusan pengadilan. Untuk nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus spesifik, silakan hubungi penasihat hukum yang kompeten.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!