Pembagian Harta Gono Gini dalam Gugatan Cerai Termasuk Aset Showroom, Utang Suami Tanpa Persetujuan Istri, dan Upaya Penjualan Aset Bersama
17/01/25Oleh : win***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mendapati suami saya berselingkuh dan suami saya telah mentalak 1 saya, namun hanya secara lisan, suami enggan mengajukan gugatan cerai sehingga saya akan mengajukan gugatan cerai tersebut. dari hasil pernikahan kami memiliki 1 buah rumah, 1 buah motor mio, dan 1 buah mobil innova. selain itu kami juga memiliki perusahaan showroom mobil atas nama saya sendiri sebagai direkturnya, saya dan adik ikut menanamkan modal di awal berdirinya perusahaan tersebut tanpa ada pembagian keuntungan. bisnis showroom ini dikelola suami dan saya tidak terlibat sama sekali sehingga saya tidak mengetahui perkembangan bisnis tersebut. . pada bulan april tahun 2023 saya hanya mencatat secara kasar jumlah aset yang ada disorum untuk kepentingan zakat. total aset yang ada disorum senilai 800 jt. namun setelah idul fitri hingga sekarang saya tidak mengetahui bagaimana perkembangan aset tersebut. belakangan diketahui suami juga mempunyai beberapa hutang namun hutang tersebut diluar sepengetahuan dan seijin saya.
saat ini suami berusaha untuk menjual aset tersebut, guna menutupi hutang dan tidak bisa dimasukkan dalam pembagian harta gono gini.
bagaimana caranya saya bisa mendapatkan keadilan harta gono gini tersebut, apakah bisa aset showroom juga dimasukkan ke dalam pembagian harta gono gini dan bukti apa yang bisa menguatkan saya agar saya memperoleh hak saya seadil adilnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara win** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan tentang harta gono-gini.
Harta gono-gini merupakan istilah yang berkembang dalam tradisi masyarakat di Indonesia. Menurut KBBI, gono-gini atau yang kerap dikenal dengan sebutan harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.
Menurut Bab VII tentang Harta Benda Dalam Perkawinan, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), terdapat pembagian harta dalam perkawinan sebagai berikut:
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
- Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan hal lain.
Pasal 36 UU Perkawinan menyebutkan:
- Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
- Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37 menyatakan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Menurut Sayuti Thalib dalam Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam, harta suami-istri dibedakan menjadi:
- Harta bawaan, yaitu harta yang dimiliki sebelum menikah, baik dari warisan, hibah, atau usaha sendiri.
- Harta masing-masing yang diperoleh setelah menikah melalui hibah, wasiat, atau warisan.
- Harta pencaharian, yaitu harta yang diperoleh selama pernikahan karena usaha bersama atau salah satu pihak.
Harta bersama tidak mencakup hadiah atau warisan yang diterima masing-masing pihak.
Harta Gono Gini Setelah Perceraian
Jika terjadi perceraian, harta bersama harus dibagi sesuai dengan Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1978, yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama dan harus dibagi sama rata.
Pasal 93 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
- Pertanggungjawaban hutang pribadi dibebankan kepada harta masing-masing.
- Hutang untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama.
- Jika harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
- Jika harta suami tidak ada, dibebankan kepada harta istri.
Putusan MA No. 1904 K/Pdt/2007 menyatakan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban membayar hutang yang dibuat selama perkawinan.
Pembagian harta gono gini dilakukan setelah pengurangan atas hutang yang harus dibayar. Jika ada perjanjian pisah harta (perjanjian pranikah), maka ketentuan ini tidak berlaku.
Cara Memperoleh Hak Harta Gono Gini
- Jika tidak ada perjanjian pranikah, semua harta selama pernikahan dianggap harta bersama.
- Harta dibagi dua bagian yang sama besar.
- Jika sepakat membagi berbeda, dapat dibuat perjanjian pembagian.
- Jika tidak sepakat, ajukan ke pengadilan (Agama untuk Muslim, Negeri untuk non-Muslim).
Aset Showroom sebagai Harta Gono Gini
Langkah yang harus dilakukan agar showroom bisa dibagi sebagai harta bersama:
- Objek harta atas nama pasangan: Pastikan showroom terdaftar atas nama suami atau istri. Jika atas nama pihak ketiga, akan sulit dibuktikan.
- Diperoleh setelah perkawinan: Harus dibuktikan showroom diperoleh setelah menikah dan bukan hibah atau warisan.
- Tidak ada perjanjian pra nikah: Adanya perjanjian pisah harta akan menggugurkan klaim gono gini.
- Bukti kepemilikan: Penggugat wajib menunjukkan bukti tertulis, misalnya sertifikat, kwitansi, atau akta jual beli.
- Tidak dalam jaminan pihak ketiga: Jika showroom masih dijaminkan ke bank, maka pembagian berpotensi tidak dapat dieksekusi (non-executable).
Pemeriksaan setempat (PS) oleh hakim juga dapat diminta untuk membantu pembuktian jika dokumen tidak lengkap, namun tetap tergantung pada pertimbangan hakim.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tah
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan