Kemungkinan Pelaporan Pidana dan Prosedur Pelaporan atas Dugaan Perzinaan Suami ASN dan Pihak Ketiga Berdasarkan Bukti Perselingkuhan
17/01/25Oleh : win***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mendapati suami saya selingkuh dengan pelakor, bukti yang saya miliki adalah foto screenshoot suami yang sedang videocall dengan pelakor, bukti transfer sejumlah uang ke rekening pelakor , foto suami memberi buket ke pelakor, video penggerebekan suami dan pelakor di rumah makan , foto seprei rumah yang bukan milik saya, dan foto cairan senggama yang sudah mengering di celana dalam pelaku. suami adalah seorang ASN, apakah saya bisa melaporkan kasus pidana terhadap suami dan pelakor dengan bukti yang ada ? bagaimana cara melaporkannya dan apa saja yang dibutuhkan untukpelaporan tersebut ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara win** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Windi sampaikan. Selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti:
- Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong;
- Suka menggelapkan uang; korup;
- Suka menyeleweng.
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Namun, dalam upaya mewujudkan tujuan itu, pasangan suami-istri akan menemui bermacam batu ujian, misalnya adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri.
Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 284
- Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
- seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
- seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
- Turut serta:
- seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
- seorang wanita yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
- Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
- Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
- Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Terkait dengan pertanyaan Saudari Windi: Apakah Saudari bisa melaporkan kasus pidana terhadap suami (ASN) dan pelakor dengan bukti yang ada, serta bagaimana cara melaporkannya dan apa saja yang dibutuhkan? Berikut penjelasannya:
- Mengumpulkan Bukti:
- Bukti Fisik: Foto, video, atau rekaman yang menunjukkan hubungan tidak pantas. Pastikan bukti tersebut sah secara hukum dan tidak diperoleh secara ilegal.
- Bukti Digital: Chat, pesan, atau email yang menunjukkan interaksi romantis atau seksual. Pastikan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dimanipulasi.
- Saksi: Keterangan dari orang yang mengetahui perselingkuhan. Saksi harus netral dan jelas keterangannya.
- Surat: Kartu nama, undangan, atau surat lain yang menunjukkan adanya hubungan.
- Laporan ke Polisi:
- Laporkan tindakan pidana perzinaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau hubungi call center 110.
- Siapkan bukti yang cukup dan kuat untuk mendukung laporan.
- Laporan ke KASN:
- KASN bertanggung jawab menangani pelanggaran ASN, termasuk pelanggaran etika dan perilaku.
- Lapor melalui website KASN atau langsung ke kantor KASN dengan menyertakan bukti valid dan kronologis.
- Prosedur Pelaporan:
- Ke Polisi:
- Kunjungi SPKT atau hubungi call center 110.
- Siapkan bukti dan kronologi kejadian (waktu, tempat, pihak-pihak).
- Ke KASN:
- Lengkapi formulir laporan di website KASN.
- Sertakan bukti dan kronologi kejadian.
- Ke Polisi:
- Sanksi yang Mungkin:
- Sanksi Pidana: Jika terbukti melakukan perzinaan, dapat dikenakan sanksi sesuai KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
- Sanksi Disiplin (KASN): Jika terbukti melanggar etika ASN, dapat dikenai peringatan, penurunan jabatan, atau pemecatan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan