Status Hukum Sertifikat Tanah Atas Nama Pihak Ketiga yang Dijaminkan untuk Pelunasan Utang Investasi Tanpa Penyelesaian

17/01/25

Oleh : yog***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Awalnya pada tahun 2016 mantan general manager saya menawarkan investasi di bidang pengadaan karena saya melihat dia itu atasan saya maka saya berikanlah uang kurang lebih 92jt dan sebuah mobil avanza utk operasionalnya dan seiring berjalannya waktu beberapa bulan kemudian si mantan GM itu entah dipecat atau mengundurkan diri dan hilang begitu saja dan saya berupaya mencari keberadaan posisi si mantan GM itu dan alhamdulillah ketemu setelah bertemu dia memberikan solusi dengan menjaminkan sertifikat tanah dengan atas nama orang lain yang pengakuannya sudah dikuasakan oleh si mantan GM tsb dan itupun di depan notaris maka itu karena sy mencari jalan yg terbaik sy menyetujui dengan jaminan sertifikat tanah tersebut tetapi karena tidak ada itikad baik sampai skrg tidak ada penyelesaian nya dan yg sy tanyakan adalah bgaimana status sertifikat tanah tsb sdgkan sudah bertahun2 Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara yog* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:

STATUS JAMINAN SERTIFIKAT TANAH DALAM INVESTASI BERMASALAH

Berdasarkan uraian kronologis yang disampaikan, berikut ini adalah analisis hukum atas status jaminan sertifikat tanah yang dijaminkan oleh mantan General Manager (GM) sebagai bentuk pengganti atas kerugian investasi yang Anda alami:

  1. Status Hukum Sertifikat Tanah yang Dijaminkan
    Jika sertifikat tersebut atas nama orang lain (bukan mantan GM) dan hanya disertai pengakuan bahwa telah dikuasakan oleh pemilik tanpa adanya akta kuasa jual/jamin resmi yang dibuat di hadapan notaris oleh pemilik sah, maka status sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai jaminan sah.
    Sertifikat hanya dapat dianggap sebagai agunan yang sah apabila terdapat kuasa tertulis dan otentik dari pemilik sertifikat, disertai perjanjian tertulis antara Anda dan pihak yang berutang, serta dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Dasar Hukum Terkait:
    • Pasal 1320 KUHPerdata – Syarat sah perjanjian (kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal).
    • Pasal 1682 KUHPerdata – Kuasa harus diberikan secara tertulis untuk urusan yang bernilai hukum.
    • Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan – Jaminan atas tanah hanya sah jika dibuat melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan didaftarkan ke BPN.
  3. Risiko Anda:
    Tanpa kuasa atau persetujuan dari pemilik sah sertifikat, Anda tidak memiliki perlindungan hukum atas tanah tersebut. Notaris hanya mencatat pernyataan, tetapi tidak menjamin keabsahan hak atas tanah jika tidak ada dokumen pendukung yang sah.
  4. Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh:
    • Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
    • Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum.
    • Melakukan pengecekan sertifikat tanah ke kantor BPN untuk memastikan status hukum dan kepemilikannya.
  5. Kesimpulan:
    Sertifikat tanah yang dijaminkan tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak disertai kuasa atau hak dari pemilik sah. Anda masih memiliki dasar hukum untuk menuntut secara pidana maupun perdata atas kerugian finansial dan aset (mobil) yang Anda serahkan. Disarankan untuk segera berkonsultasi dengan kuasa hukum atau LBH untuk proses hukum lebih lanjut.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  • KUHPerdata
  • Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan – Jaminan atas tanah hanya sah jika dibuat melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan didaftarkan ke BPN.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!