Pelaporan Pidana Pembajakan Akun PUBG Melalui Phishing dan Pengambilalihan Email serta Facebook
25/08/20Oleh : tam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
akun pubg saya kena bajak , dia tau password dan emailnya dari website yg dia berikan di web itu tertulis claim event pubg jd saya log in dan dia dpt informasi log in saya, dia ganti kata sandi saya dan hapus akun facebook saya, apakah ini bisa dilaporkan? saya punya banyak bukti
Terima kasih atas pertanyaan saudara tam** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Saudara Tammy atas pertanyaannya. Seiring perkembangan
teknologi informasi, pelanggaran hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik juga
mengalami peningkatan.
Terkait pembajakan akun, secara hukum perbuatan tersebut jelas dilarang.
Perbuatan yang dilarang ini diantaranya diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , yaitu:
“ (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”
Perbuatan yang dilarang tersebut dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi terkait pembajakan
akun diatur dalam Pasal 46 yang berbunyi:
“ (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
Terkait pelaporan, tentu saja hal ini dapat dilakukan. Saudara dapat melaporkan masalah
hukum yang Saudara hadapi kepada penyidik berdasarkan aturan Hukum Acara Pidana.
Hal ini diatur dalam Pasal 42 yang menyatakan: “Penyidikan terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan
dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang- Undang ini.” Bukti-bukti
yang Saudara miliki dapat diserahkan pada penyidik untuk dilakukan tindakan lebih
lanjut. Menurut Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang 'patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera
melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Lebih lanjut dalam ayat (2)
dinyatakan : Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik
wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan
sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Tindakan yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b adalah berupa:
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat,
penggeledahan dan penahanan;
2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Untuk pelaporan pembajakan akun, pemilik akun atau melalui kuasa hukumnya dapat
melaporkan masalah hukumnya kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime
pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan atau kepada penyidik PPNS (Pejabat
Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik
akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan.
Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah hukum yang
Saudara hadapi. Semoga bisa bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!