Langkah Hukum Penagihan Pengembalian Investasi dengan Jaminan Sertifikat Tanah Milik Pihak Ketiga melalui Kuasa Notaris
16/01/25Oleh : yog***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum,
Selamat sore salam sejahtera
pada awalnya di tahun 2016 saya di ajak oleh mantan general manager dengan investasi di sebuah hotel di kabupaten cirebon dengan nominal uang sejumlah kurang lebih 92 jt beserta mobil avanza untuk operasional katanya dan beberapa bulan kemudian general manager tersebut entah dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaannya lalu untuk janji yang sudah di janjikan kepada saya tidak menepati janjinya lalu tindakan saya mencari orang tersebut dan Alhadulillah ketemulah orang si mantan general manager tersebut yang tidak menepati janji dengan memberikan solusi jaminan sertifikat tanah seluas kurang lebih 500 m2 sebagqai jaminan untuk mengembalikan investasi saya yg sy sudah berikan dan disaksikan secara tertulis di depan notaris dan sampai saat ini orang tersebut tidak ada niat baik untuk mengembalikkan investasi saya dan orangnya pun lost kontak sulit dicari yang menjadi permasalahannya adalah bahwa sertfikat tanah yang dijaminkan tersebut adalah milik rekannya sendiri dan bilangnya sudah dikuasakan di depan notaris mohon petunjuk dan sarannya apa yang harus saya lakukan sampai saat ini sertifikat tanah tersebut masih saya pegang terima kasih
Wassalam
Terima kasih atas pertanyaan saudara yog* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Klien sampaikan. Selanjutnya, terkait pertanyaan Klien, dapat kami sampaikan bahwa perbuatan hukum yang Klien lakukan disebut dengan perjanjian. Yang dimaksud perjanjian adalah perikatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih, yang dalam hal ini adalah investasi.
Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang diartikan sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perlu dipahami pula bahwa dalam perjanjian terdapat syarat sah yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Adapun empat syarat sahnya perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
- Kecakapan mereka yang membuat kontrak.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal atau tidak dilarang.
Dapat kami uraikan sebagai berikut:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya: Syarat kesepakatan ini artinya bahwa subjek hukum yang melakukan transaksi harus ada dan membuat kesepakatan antara pemilik dengan calon penerima barang.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan: Syarat kecakapan berarti pihak yang bertransaksi harus cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Kecakapan bertindak dalam hukum merupakan kemampuan seseorang membuat suatu perjanjian sehingga perikatan yang diperbuatnya menjadi sah menurut hukum.
- Suatu hal tertentu: Artinya harus ada objek hukum yang pasti, yang dalam hal ini yaitu hak atas tanah dan bangunan.
- Suatu sebab yang halal: Yaitu materi perjanjian haruslah perbuatan yang tidak dilarang oleh hukum, tidak melanggar ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Berdasarkan pengertian dan syarat sah perjanjian tersebut, maka investasi yang Klien lakukan sudah sah menurut hukum. Sah menurut hukum karena dilaksanakan atas dasar suatu sebab yang halal dan kesepakatan para pihak.
Masalahnya adalah rekan Klien tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan. Hal ini karena rekan Klien tidak memberikan hasil investasi sesuai yang dijanjikan.
Namun demikian, rekan Klien tersebut telah menyerahkan sertifikat sebagai jaminan pengembalian investasi. Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh notaris sehingga penyerahan sertifikat tersebut sah secara hukum.
Hal ini menjawab pertanyaan Klien tentang apa yang dapat dilakukan atas sertifikat tersebut. Klien dapat menggunakannya untuk mengganti kerugian investasi karena secara hukum sudah sah untuk diperjualbelikan atau dijaminkan kepada pihak lain.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan