Pengurusan Hak Waris Tanah bagi Ahli Waris Perempuan yang Tidak Tercantum dalam Fatwa Waris hingga Penerbitan SKHW dan SHM
16/01/25Oleh : Arf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya ini konsultasi terkait hak waris tanah. jadi orang tua saya (ibu) mendapatkan hak waris sebidang tanah dari orang tua nya dan pembagian dilakukan secara lisan oleh para ahli waris yang terdapat pada fatwa waris, kemudian orang tua saya ingin melakukan penegasan hak nya. orang tua saya tidak ada nama nya dalam fatwa waris, karena yang terdapat dalam fatwa waris hanya anak laki-laki. pertanyaan saya bagaimana ibu saya dapat mengurus hak nya dan dapat membuat surat keterangan hak waris (SKHW) dan kemudian dilanjutkan menjadi surat hak milik (SHM) ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Arf******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan berkonsultasi pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Mengenai pertanyaan Saudara dan untuk memudahkan memahami konteks permasalahan hukum dan nasihat hukumnya, maka terlebih dahulu saya klasifikasikan sebagai berikut:
I. Pembagian Lisan dan Fatwa WarisDalam konteks ini, pembagian waris yang dilakukan secara lengkap bisa dianggap pembagian waris walaupun berdasarkan fatwa waris namun dianggap tidak lengkap. Dianggap tidak lengkap karena tanpa adanya bukti tertulis atau saksi yang menerangkan secara tertulis dan dibukukan dalam akta hukum. Sehingga hal ini dianggap juga tidak memiliki kekuatan hukum karena tanpa adanya bukti tertulis.
II. Diskriminasi Pembagian Waris
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa anak perempuan baik secara hukum waris Islam, maupun waris nasional, bahkan waris adat, juga memiliki hak sebagai ahli waris. Di dalam Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama), anak perempuan termasuk dalam ahli waris yang sah. Apalagi ini juga dapat dimaknai bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena diskriminasi terhadap perempuan yang merupakan bagian dari subjek hukum waris.
III. Langkah Penyelesaian
Beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan dalam kasus ini, di antaranya adalah:
- Kumpulkan bukti seperti sertipikat atau fotokopi sertipikat atas nama orang tua, kakek/nenek jika belum balik nama, surat kematian, surat keterangan ahli waris, dan surat pernyataan ahli waris.
- Membuat Surat Keterangan Waris (sesuai dengan pertanyaan penanya) dengan langkah-langkah:
- Silakan ajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama jika akan menggunakan waris Islam, dan ke Pengadilan Negeri jika menggunakan waris nasional, dapat juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika sertipikat sudah dikeluarkan dan bermaksud membatalkannya.
Adapun tahapan dalam membuat Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW):
- Siapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:- Fotokopi KTP dan KK ahli waris dan pewaris
- Fotokopi akta kematian pewaris
- Fotokopi akta kelahiran ahli waris (jika perlu)
- Fotokopi surat nikah (jika pewaris sudah menikah)
- Surat pernyataan tidak sengketa warisan, ditandatangani seluruh ahli waris di atas materai
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi bukti kepemilikan harta (jika ada dan relevan)
- Pas foto ahli waris (beberapa wilayah memerlukannya)
- Minta Surat Pengantar dari RT dan RW
Datangi RT dan RW tempat tinggal pewaris untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan. - Ajukan ke Kelurahan
Bawa semua dokumen ke kantor kelurahan. Di sana, petugas akan memproses permohonan dan biasanya meminta seluruh ahli waris hadir untuk menandatangani SKAW. - Verifikasi dan Tanda Tangan di Kecamatan
Setelah SKAW selesai dibuat dan ditandatangani di kelurahan, surat tersebut dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan dari camat.
Sebagaimana pertanyaan Saudara mengenai bagaimana cara atau tahapan dalam membuat SKHW, maka beberapa tahapannya adalah sebagai berikut:
- Persiapkan Dokumen
Pastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Balai Harta Peninggalan (BHP)
- Surat kuasa bermaterai (jika pengajuan dikuasakan)
- Surat pernyataan ahli waris bermaterai, mencantumkan riwayat almarhum, diketahui oleh Kelurahan dan Camat atau RT dan RW
- Surat pernyataan belum pernah membuat SKHW di BHP bermaterai
- Surat Keterangan Wasiat dari Daftar Pusat Wasiat, Sub-direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Ditjen AHU
- Fotokopi akta kematian pewaris
- Fotokopi akta kematian ahli waris (jika ada)
- Fotokopi KTP dan KK para ahli waris
- Fotokopi akta kelahiran para ahli waris
- Fotokopi akta nikah atau surat nikah pewaris
- Fotokopi KTP dan KK saksi-saksi
- Fotokopi KTP dan KK penerima kuasa (jika dikuasakan)
- Meterai Rp10.000 sejumlah 4 lembar
- Pengajuan Permohonan ke BHP
Datang langsung ke kantor BHP setempat atau melalui Sentra Pelayanan Publik, serahkan seluruh dokumen yang telah dipersiapkan untuk diverifikasi oleh petugas BHP. - Verifikasi dan Pembayaran
Verifikasi dokumen oleh petugas BHP untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan tarif yang berlaku. - Proses Pembuatan SKHW
Setelah pembayaran, petugas BHP akan menyusun SKHW yang memuat informasi tentang pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris. Ahli waris akan dipanggil untuk membaca dan menandatangani SKHW sebagai tanda persetujuan. - Penyerahan SKHW
Setelah ditandatangani, SKHW akan diterbitkan dan diserahkan kepada ahli waris. Salinan SKHW dapat diminta dengan biaya tambahan sesuai tarif yang berlaku.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan