Penentuan Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Kecelakaan Tabrak Belakang di Jalur Kanan Jalan Tol Akibat Rem Mendadak Kendaraan di Depan
12/01/25Oleh : kur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam, saya ingin bertanya, apabila terjadi kecelakaan di jalan tol jalur kanan karena kendaraan di depan saya rem mendadak sehingga saya tidak sempat untuk rem, siapakah yang salah?
Terima kasih atas pertanyaan saudara kur***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
TANGGUNG JAWAB DALAM KECELAKAAN BERUNTUN DI JALAN TOL
Dalam kasus tabrakan beruntun atau kecelakaan karena kendaraan di depan melakukan rem mendadak, prinsip utama dalam hukum lalu lintas adalah bahwa setiap pengemudi wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya untuk menghindari kecelakaan.
Meskipun kendaraan di depan melakukan rem mendadak, pengemudi di belakang tetap dapat dianggap lalai jika terbukti tidak menjaga jarak aman sesuai ketentuan. Namun, jika rem mendadak tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas atau melanggar rambu lalu lintas, maka pengemudi di depan juga dapat dimintai pertanggungjawaban atau setidaknya berbagi tanggung jawab (kontribusi kesalahan).
Dasar Hukum Terkait:
- Pasal 105 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, mengganggu, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. - Pasal 115 huruf (a) UU No. 22 Tahun 2009:
Pengemudi kendaraan bermotor harus menjaga jarak aman antara satu kendaraan dengan kendaraan lain. - Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pasal 1365 KUH Perdata:
Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Kesimpulan:
Jika Anda menabrak kendaraan di depan karena tidak dapat mengerem tepat waktu, maka secara hukum Anda tetap dapat dianggap bertanggung jawab, kecuali dapat dibuktikan bahwa pengemudi di depan melakukan rem mendadak secara sembarangan dan tanpa alasan yang sah.
Disarankan untuk mengumpulkan bukti CCTV, saksi, atau laporan kepolisian untuk menentukan porsi tanggung jawab secara obyektif.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan