Permohonan Pendampingan LBH untuk Negosiasi Restrukturisasi Utang Pinjol Legal dan Perlindungan dari Penagihan ke Rumah
09/01/25Oleh : Ism***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ibu runah tangga 2 anak yg masih bayi2. Saat ini saya sedang terjerat hutang pinjol di -/+ 20 aplikasi senilan 150jt. Saya sangat kesulitan untuk membayar tagihan2 tersebut dikarenan usaha saya hancur, dan saya harus menurupnya karna saya mengalami kerugian di seriap bulannya. Saat ini keuangan rumah tangga saya sedang kacau, saya harus utamakan anak2 saya yg masih bayi. Saya tidak mampu membayar cicilan2 tersebut twpat waktu. Namun saya punya itikad baik untuk tetap mau melunasinya. Saya telah meminta keringanan dengan reschedule, restruktur, reconditi. Namun ditolak oleh pinjol2 teesebut. Sehingga mereka terus menagih saya secara online maupun datang kerumah saya atau orangtua saya. Yg akhirnya merusak mental saya sebagai seorang ibu dengan tekanan2 mereka. Pertanyaan saya, dapatkah saya minta pendampingan/kuasa dengan LBH untuk membantu saya negoisasi/mediasi meminta keringanan/penundaan pembayaran hutang2 saya kepada pinjol2 tersebut. Serta dapatkah LBH menjafi kuasa hukum saya untuk melindungi saya dr penagihan2 dc ataupun fc yg datang kerumah. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ism********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pemohon memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan Pasal 4 UU No 16 tahun 2011, Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan Hukum juga meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2011, yang berhak menerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Adapun hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
2. Tindakan Hukum yang Dapat Ditempuh:
Mengingat pemohon menghadapi tekanan dan intimidasi dari pihak penagih utang aplikasi pinjaman online (pinjol), maka beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh adalah sebagai berikut:
- Pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum (LBH atau Organisasi Bantuan Hukum) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum untuk mendapatkan pendampingan. Permohonan harus dilengkapi dengan:
- Identitas lengkap pemohon;
- Uraian singkat pokok permasalahan;
- Dokumen yang berkenaan dengan perkara / dokumen pendukung terkait utang piutang dengan aplikasi pinjaman online;
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa setempat.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (3) UU No 16 Tahun 2011, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH dapat menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Di antaranya:
- Melakukan mediasi atau negosiasi dengan pihak pinjol guna merestrukturisasi atau mereschedule kewajiban utang;
- Melaporkan tindakan penagihan yang mengandung unsur intimidasi, ancaman, pelecehan, atau pelanggaran privasi kepada pihak berwajib (Polri), sesuai ketentuan Pasal 335 KUHP dan/atau UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam konteks ini, Pasal 27B UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
- Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
- Melayangkan somasi kepada perusahaan pinjol dan/atau pihak ketiga (debt collector) apabila terbukti melakukan penagihan secara melawan hukum.
Penyelenggara layanan pinjaman online wajib tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, penyelenggara dilarang melakukan penagihan yang bersifat:
- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana;
- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- Penagihan harus menghindari kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
- Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan