Kemungkinan Pemidanaan Ayah yang Menelantarkan Istri dan Anak dengan Tidak Memberi Nafkah dan Tidak Pulang
09/01/25Oleh : Rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
seorang ayah sudah tidak pernah pulang
tidak memberi nafkah ke istri dan anaknya
apakah itu bisa di pidanakan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Ayah yang Tidak Pernah Pulang dan Tidak Memberi Nafkah Dapat Dipidana
Ya, seorang ayah yang tidak pernah pulang dan tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya dapat dipidanakan berdasarkan hukum di Indonesia. Berikut beberapa ketentuan yang relevan:
Penelantaran:
- Pasal 349 KUHP: Ayah yang meninggalkan istri atau anak tanpa memberi nafkah dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT): Penelantaran ekonomi dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp15.000.000.
Tindakan Hukum:
- Melaporkan ke polisi: Membuat laporan polisi tentang penelantaran.
- Mengajukan gugatan: Mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut nafkah dan/atau perceraian.
Sanksi Hukum:
Ayah dapat dijatuhi sanksi hukum berupa pidana penjara dan/atau denda, serta tuntutan nafkah. Sebaiknya, istri atau anak mencari bantuan hukum dari pengacara atau lembaga yang terkait.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 349 KUHP: Ayah yang meninggalkan istri atau anak tanpa memberi nafkah dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT):
- Pasal 51: Penelantaran ekonomi dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp15.000.000.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
- Pasal 45: Suami wajib melindungi dan memberi nafkah kepada istri dan anak.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan