Langkah Hukum dan Perlindungan bagi Korban Pencabulan Anak Usia 8 Tahun dengan Pelaku Anak Usia 9 Tahun
07/01/25Oleh : Lie***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Anak saya usia 8th perempuan korban pencabulan anak di bawah umur, dan pelaku nya anak usia 9th , kasus nya masih berjalan sudah hampir 2 BLN tapi dr pihak pelaku masih menyepelekan kasus mereka bersikeras dan menantang bahwa anak nya yakin tidak akan bisa di penjara walaupun anak pelaku sudah mengakui perbuatan nya tindakan apa yg harus saya lakukan akan keluarga pelaku jera, dan bagimana nasib anak saya perempuan sebagai korban
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lie** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara berikut penjelasan dari sisi hukumnya:
Untuk tahap awal, sebaiknya permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, dengan mempertemukan kedua pihak untuk mencari solusi terbaik. Mengingat umur korban dan pelaku hanya selisih satu tahun dan keduanya masih di bawah umur, ada kemungkinan pelaku terpengaruh oleh tontonan, pergaulan, pola asuh, serta lingkungan. Saat ini, banyak media menayangkan tayangan usia dewasa secara publik tanpa penyaringan, sementara orang tua sering kali terlalu sibuk untuk mengawasi anak-anak mereka.
Tindakan cabul yang dilakukan oleh anak menjadi perhatian serius karena anak memiliki karakter yang unik dan perkembangan mereka sangat dipengaruhi oleh lingkungan. Anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang layak dan terlindungi dari dampak negatif.
Menurut Hart Rossi, pelecehan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, tetapi juga dapat dilakukan oleh anak terhadap anak lainnya. Tindakan cabul yang dilakukan oleh anak tetap dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Definisi Anak: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.
Pengertian Cabul: Menurut R. Soesilo, perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau berhubungan dengan nafsu birahi, seperti ciuman, meraba kemaluan, payudara, atau persetubuhan.
Dalam hal anak sebagai pelaku, UUPA tetap berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum. Anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah anak berusia di atas 12 tahun. Jika berumur antara 12 sampai 14 tahun, ancaman pidananya hanya setengah dari pidana orang dewasa. Jika tindak pidananya termasuk berat, ancaman maksimal adalah 10 tahun penjara.
Pasal 76E UUPA: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 UUPA:
- (1) Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,-
- (2) Jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik, pidananya ditambah 1/3
Hakim tetap harus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak anak saat menjatuhkan sanksi, sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, perlindungan, dan tumbuh kembang.
Kategori Hak Anak Menurut Konvensi Hak-Hak Anak:
- The Right to Survival: Hak hidup dan perawatan terbaik.
- Protection Rights: Hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Development Rights: Hak pendidikan dan standar hidup layak.
- Participation Rights: Hak untuk menyatakan pendapat dalam hal yang mempengaruhi anak.
Dalam KUHP, seseorang dipidana karena kesadaran atas perbuatan melanggar hukum. Anak tetap dapat dipidana jika telah cukup umur dan sehat jasmani serta rohani. Namun, hakim dapat menjatuhkan sanksi tindakan sebagai bentuk keadilan bagi anak.
Bentuk Sanksi Tindakan:
- Pengembalian kepada orang tua/wali
- Penyerahan kepada seseorang
- Perawatan di rumah sakit jiwa
- Perawatan di LPKS
- Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan
- Pencabutan SIM
- Perbaikan akibat perbuatan pidana
Sudarto menyatakan bahwa seluruh proses dalam peradilan anak harus berdasarkan prinsip demi kesejahteraan anak. UUSPPA bertujuan melindungi anak dan menerapkan prinsip Restorative Justice melalui Diversi.
Pengertian Diversi (Pasal 1 Angka 7 UUSPPA): Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tujuan Diversi (Pasal 6 UUSPPA):
- Mencapai perdamaian antara korban dan anak
- Menyelesaikan perkara anak di luar peradilan
- Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
- Mendorong partisipasi masyarakat
- Menanamkan tanggung jawab kepada anak
Syarat Diversi (Pasal 7 ayat (2) UUSPPA): Hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Kedua syarat harus terpenuhi.
Namun, dalam kasus pencabulan yang melanggar Pasal 76E UUPA, diversi tidak dapat diterapkan, karena ancaman pidananya lebih dari 7 tahun (Pasal 82 ayat (1) UUPA). Oleh karena itu, sanksi yang dijatuhkan kepada anak adalah sanksi tindakan, bukan diversi.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum ini hanya merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Michael Gurian, The Wonder of Boys, Serambi, 1996, hlm. 420.
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- R. Soesilo, KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, 1996, hlm. 212.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan