Permohonan Pendampingan Hukum dan Negosiasi Keringanan Pembayaran atas Utang Pinjaman Online Legal serta Penanganan Teror Penagihan

06/01/25

Oleh : Mug***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saat ini saya terjerat pinjaman online -/+ 20 aplikasi dengan tofal hutang 150jt. Saaf jni saya sedang mengalami kesulitan ekonomi, usaha saya tidak berjalan dan harus memulai dr nol. Saya tidak mampu membayar cicilan2 tersebut. Saya harus mengutamakan keberlangsungan hidup keluarga dan anak2 saya. Namun saya masih punya itilad baik untuk melunasi tanggungan2 saya tersebut. Saya sudah memohon keringanan kepada penyelanggara/perusahaan pinjol tsb. Namun banyak dr mereka menolak. Yg akhirnya saya setiap hari masih mendapat teror entah itu wa, telpon, chat di media sosial saya, penagihan ke orang terdekat, ataupun datang ke alamat domisili maupun bukan tempat tinggal saya. Harapan saya, apakah saya dapat di bantu oleh LBH untuk mendampingi saya/kuasa hukum saya untuk negoisasi dengan pihak2 pinjol tersebut untuk memberikan keringanan kepada saya untuk menghold pembayaran hutang2 saya. Sehingga saya bisa konsen memulai usaha saya lagi dan menabung untuk melunasi hutang2 saya. Atas perhatiannya terimakasi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mug*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Mughni. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai pinjaman berbasis online.

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi).

Dalam pasal 32 POJK Nomor 10 /POJK.05/2022 Perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana dituangkan dalam Dokumen Elektronik yang paling sedikit memuat:

  • a. nomor perjanjian;
  • b. tanggal perjanjian;
  • c. identitas para pihak;
  • d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
  • e. jumlah pendanaan;
  • f. manfaat ekonomi Pendanaan;
  • g. nilai angsuran;
  • h. jangka waktu;
  • i. objek jaminan, jika ada;
  • j. biaya terkait;
  • k. ketentuan mengenai denda, jika ada;
  • l. penggunaan Data Pribadi;
  • m. mekanisme penyelesaian sengketa; dan
  • n. mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.

Perjanjian tersebut akan menjadi sangat penting dalam penyelesaian masalah yang saudara hadapi. Perjanjian yang berisi hak dan kewajiban saudara dan penyelenggara menjadi dasar apabila suatu saat terjadi perselisihan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.

Perjanjian kontrak pinjam meminjam dapat dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila memenuhi syarat sebagai berikut (pasal 1320 KUHPerdata):

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Perjanjian juga harus didasari oleh itikad baik. Pada Pasal 1254 KUHPerdata disebutkan “Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku”.

Pada era digital saat ini, aplikasi peminjaman uang peer-to-peer/pinjaman online/fintech banyak dilakukan oleh perusahaan pinjaman yang berstatus ilegal. Pada umumnya apabila perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, mereka akan menggunakan cara penagihan yang wajar dengan menggunakan kode etik dan bertanggung jawab. Jika perusahaan pemberi pinjaman melanggar perjanjian atau peraturan, maka akan dikenakan sanksi administratif sampai pencabutan izin.

Berdasarkan penjelasan di atas, adapun langkah-langkah yang dapat saudara tempuh:

  1. Saudara dapat melakukan pengecekan pada aplikasi pinjaman yang saudara gunakan untuk memastikan bahwa layanan aplikasi tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan bukan berstatus ilegal.
  2. Saudara dapat melakukan pengecekan daftar pihak penyedia pinjaman dan ditembuskan ke instansi terkait, misalnya OJK (https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan), atau melalui surel resmi OJK di konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke OJK di 081 157 157 157. Apabila terdapat pinjol ilegal, saudara dapat melaporkan ke Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
  3. Melaporkan ke pihak kepolisian jika sudah masuk kategori intimidasi, ancaman, atau pelanggaran privasi (UU ITE Pasal 27 - 29) dengan melampirkan bukti-bukti yang ada.
  4. Dalam hal pendampingan kuasa hukum oleh LBH, Saudara dapat mendatangi pengacara untuk membantu melakukan negosiasi. Jika saudara merasa tidak mampu, maka bisa mengajukan permohonan bantuan hukum gratis kepada Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI di wilayah terdekat di seluruh Indonesia dengan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal saudara. Berikut link daftar Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum: https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Mohon kepada Saudara Kii untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis.
Silahkan klik tautan berikut: Form Survei IKM

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!