Pembagian Hasil Penjualan Rumah Warisan Ibu kepada Dua Anak Kandung dan Cucu dari Anak yang Meninggal Lebih Dulu

02/01/25

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu saya meninggal bulan 10 tahun 2021, Suaminya (ayah saya) meninggal tahun 2003, ibu saya mempunyai 3 orang anak. Kakak saya sebagai anak pertama (sudah meninggal tahun 2021 bulan 4) mempunyai suami dan ada 3 org anak (2 perempuan dan 1 laki laki). Kemudian Abang saya sebagai anak kedua sudah menikah dan punya 1 anak perempuan dan istri. Kemudian saya anak ketiga atau terakhir, belum menikah dan berumur 20tahun. Ibu saya meninggalkan warisan berupa rumah yang telah dijual 95 juta. Bagaimana hukum dan jumlah pembagiannya yang benar terhadap saya, Abang saya dan anak dari kakak saya yang sudah meninggal.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pembagian Waris menurut Hukum Islam berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Dasar Hukum:
Dasar pembagian waris dalam situasi ini dapat ditemukan dalam Pasal 176 KHI:
“Anak laki-laki memperoleh bagian dua kali bagian anak perempuan.”

Ketentuan ini juga sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 11:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”

Fakta Kasus:
Seorang pewaris (orang tua) meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa rumah yang telah dijual senilai Rp 95.000.000,- serta memiliki tiga anak:
  1. Anak pertama: Perempuan
  2. Anak kedua: Laki-laki
  3. Anak ketiga: Laki-laki
Langkah Perhitungan:
  1. Tentukan total bagian:
    Anak laki-laki = 2 bagian
    Anak laki-laki = 2 bagian
    Anak perempuan = 1 bagian
    Total bagian = 2 + 2 + 1 = 5 bagian
  2. Hitung nilai per bagian:
    Rp 95.000.000 / 5 = Rp 19.000.000
  3. Pembagian Warisan:
    Masing-masing anak laki-laki = 2 × Rp 19.000.000 = Rp 38.000.000
    Anak perempuan = 1 × Rp 19.000.000 = Rp 19.000.000
Ringkasan Pembagian Warisan:
Anak Bagian Nilai Warisan
Anak laki-laki #1 2 Rp 38.000.000
Anak laki-laki #2 2 Rp 38.000.000
Anak perempuan 1 Rp 19.000.000
Total 5 Rp 95.000.000

Ketentuan Agar Pembagian Waris Sah dan Tidak Menimbulkan Sengketa:
  • Telah terjadi kematian (pewaris wafat)
  • Seluruh ahli waris diketahui
  • Tidak ada penghalang waris (misal beda agama)
  • Harta peninggalan sudah dipisahkan dari hutang, wasiat, dan biaya pemakaman
Prosedur Hukum Jika Terjadi Perselisihan:
Jika terjadi ketidaksepakatan dalam pembagian waris, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Pengadilan Agama. Para ahli waris dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris atau gugatan waris. Dalam proses ini, pengadilan akan mempertimbangkan struktur keluarga, jumlah harta, dan kedudukan hukum para pihak berdasarkan KHI.

Dasar Hukum:
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!