Kemungkinan Pencabutan Laporan Pencurian Setelah Perdamaian dan Dampaknya terhadap Masa Tahanan
24/08/20Oleh : Jay***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin tahu berapa masa tahanan teman saya yang melakukan pencurian, tetapi sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak namun katanya surat pelaporan tidak bisa dicabut karena sudah diproses apakah benar seperti itu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jay**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan ...
Sebelum menjawab pertanyaan Saudari, ada baiknya terlebih dahulu kami jelaskan hal
yang berhubungan pemrosesan perkara pidana.
Pada dasarnya dalam suatu pemrosesan perkara tergantung pada jenis deliknya, yaitu
delik biasa dan delik aduan.
Untuk Delik Biasa, seperti misalnya delik pembunuhan (pasal 338 KUHP), pencurian
(pasal 362 KUHP), penggelapan (pasal 372 KUHP) dan lain-lain, dapat diproses tanpa
adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi meskipun korban atau pelapor
telah mencabut laporannya kepada Kepolisian. Kepolisian tetap berkewajiban untuk
memproses perkara tersebut.
Sedang Delik aduan, seperti misalnya perzinahan (padsal 284 KUHP), pencemaran
nama baik (pasal 310 KUHP), fitnah (pasal 311 KUHP) dan penggelapan/pencurian
dalam keluarga (pasal 367 KUHP), perkara tersebut hanya dapat diproses apabila ada
pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Jadi Delik
Aduan dapat diproses berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan dan hanya yang
memasukkan aduan yang memiliki hak untuk mencabutnya dalam tempo tiga bulan
sejak hari ia memasukkannya.
Proses pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada beberapa tahap proses peradilan
yaitu pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan
pemeriksaan di muka persidangan dengan cukup mengatakan secara langsung atau
mengajukan surat pernyataan pembatalan tuntutan kepada aparat penegak
hukum bahwa dalam hal ini pelapor (korban) tidak ingin melanjutkan
tuntutannya. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah
penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi
syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.
Sangat disayangkan, Saudari tidak menjelaskan dugaan tindak pidana apa yang
dituduhkan kepada Teman Saudari. Hal tersebut dikarenakan apabila dugaan tindak
pidana yang dituduhkan kepada Teman Saudari bukan merupakan kategori dari delik
aduan, maka meski pengaduan tersebut telah dilakukan perdamaian dan pencabutan
perkara kepadanya, maka pihak Kepolisian masih dapat memproses dugaan tindak
pidana tersebut.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan …
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!