Kemungkinan Pencabutan Laporan Pencurian Setelah Perdamaian dan Dampaknya terhadap Masa Tahanan

24/08/20

Oleh : Jay***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin tahu berapa masa tahanan teman saya yang melakukan pencurian, tetapi sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak namun katanya surat pelaporan tidak bisa dicabut karena sudah diproses apakah benar seperti itu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jay**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan ... Sebelum menjawab pertanyaan Saudari, ada baiknya terlebih dahulu kami jelaskan hal yang berhubungan pemrosesan perkara pidana. Pada dasarnya dalam suatu pemrosesan perkara tergantung pada jenis deliknya, yaitu delik biasa dan delik aduan. Untuk Delik Biasa, seperti misalnya delik pembunuhan (pasal 338 KUHP), pencurian (pasal 362 KUHP), penggelapan (pasal 372 KUHP) dan lain-lain, dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya kepada Kepolisian. Kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Sedang Delik aduan, seperti misalnya perzinahan (padsal 284 KUHP), pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP), fitnah (pasal 311 KUHP) dan penggelapan/pencurian dalam keluarga (pasal 367 KUHP), perkara tersebut hanya dapat diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Jadi Delik Aduan dapat diproses berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan dan hanya yang memasukkan aduan yang memiliki hak untuk mencabutnya dalam tempo tiga bulan sejak hari ia memasukkannya. Proses pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada beberapa tahap proses peradilan yaitu pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan dengan cukup mengatakan secara langsung atau mengajukan surat pernyataan pembatalan tuntutan kepada aparat penegak hukum bahwa dalam hal ini pelapor (korban) tidak ingin melanjutkan tuntutannya. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan. Sangat disayangkan, Saudari tidak menjelaskan dugaan tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Teman Saudari. Hal tersebut dikarenakan apabila dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Teman Saudari bukan merupakan kategori dari delik aduan, maka meski pengaduan tersebut telah dilakukan perdamaian dan pencabutan perkara kepadanya, maka pihak Kepolisian masih dapat memproses dugaan tindak pidana tersebut. Demikian Jawaban yang dapat kami berikan … Semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!